MANADO – Terkait dengan gonjang ganjing permasalahan batas wilayah daerah kabupaten kota secara pasti di Sulawesi Utara, rencananya Selasa depan (23/8) akan dilakukan sosialisasi terkait penentuan batas daerah secara pasti di lapangan sesuai dengan amanat undang-undang tentang pembentukan daerah.
“Perlu dilakukan penegasan batas daerah secara sistematis dan terkoordinasi. Kondisi empirik tentang batas wilayah administrasi pemerintahan kabupaten kota berdasarkan Kemendagri Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah,” ungkap Kepala Biro Pemerintahan dan Humas B. Mononutu, SH, Kamis (18/8).
Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
“Daerah dimaksud adalah daerah provinsi dan kabupaten/kota. Penegasan batas daerah adalah kegiatan penentuan batas secara pasti di lapangan. Batas daerah adalah pemisah wilayah penyelenggaraan kewenangan suatu daerah dengan daerah lain termasuk batas dengan Gorontalo,” jelas Mononutu
Batas daerah di darat adalah pemisah wilayah administrasi pemerintahan antara daerah yang berbatasan berupa pilar batas di lapangan dan daftar koordinat di peta yang nantinya akan hadir untuk menjelaskan hal ini adalah dari Deputi Bidang Survey Dasar dan Sumber Daya Alam, Badan Kordinasi batas Wilayah Daerah Kabupaten Kota (Bakorsurtanal) yang nantinya akan turun langsung di kabupaten dan kota.
Sosialisasi ini akan dihadiri juga Kepala Biro Pemerintahan kabupaten dan kota, serta tokoh masyarakat terkait batas wilayah. (jrp)