Bitung—Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bitung 2011-2031 hingga saat ini belum juga ditetapkan. Padahal sejumlah rencana pengembangan ekonomi dan pembangunan Kota Bitung bergantung pada penetapan RTRW tersebut, namun sayangnya hingga kini belum juga ada kejelasan.
Belum ditetapkannya RTRW Kota Bitung ini menurut Wakil Katua DPRD Kota Bitung, Maurits Mantiri, karena sejumlah point yang dicantumkan masih mengganjal dan perlu pembahasan lebih lanjut. “Pasal yang mengganjal hingga RTRW belum ditetapkan adalah masalah batas wilayah dan alih fungsi hutan yang tidak jelas dan masih perlu konsultasi lebih lanjut ke kementrian,” kata Mantiri.
Belum lagi masalah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang dianggap pihak Mantiri masih krusial. Karena menurut laporan Katua Pansus RTRW DPRD Kota Bitung kepada Mantiri, KEK itu ada setelah ada Perda RTRW bukan langsung dicantumkan dalam RTRW seperti saat ini.
“Jadi KEK jangan dulu dimasukkan dalam RTRW seperti yang diinginkan pihak eksekutif selama ini karena itu nanti setelah ada penetapan resmi KEK. Tapi untuk masalah arealnya disipakan silakan saja, peruntukkanya nanti setelah ada penetapan KEK,” kata Mantiri.
Pihak Mantiri mengaku tidak mau dianggap menggajal penetapan RTRW tersebut, sehingga pihaknya memutuskan untuk menghapus pasal yang dianggap masih krusial. Jika tidak maka jelas RTRW Kota Bitung tidak akan selesai dan akan terus berlarut-larut dan sejumlah peluang pembangunan dan kemajuan di Kota Bitung akan hilang hanya karena belum adanya RTRW.
“Saat ini RTRW sudah ada di kementrian, tinggal menunggu jawaban dari sana. Dan kita berharap sebelum bulan Mei RTRW sudah ditetapkan,” katanya.(en)