Manado – Batas waktu dua minggu yang diberikan kepada Kabupaten Mitra-Boltim serta Kota Bitung-Minut yang ditetapkan sebelumnya pada rapat dengan Gubernur Sulut Rabu, (30/5) yang lalu tampaknya hingga saat ini belum mendapatkan titik temu, soal tapal batas di daerah perbatasan tersebut. Pemerintah Provinsi melalui Kepala Biro Pemerintahan dan Humas DR Noudy R P Tendean, SIP, M.Si mengatakan waktu dua minggu tersebut sebenarnya menjadi harapan Pemprov agar kedua daerah yang mempermasalahkan tapal batas segerah memberikan tiga alternatif kepada pihak Pemprov sebagai kajian dan pertimbangan yang nantinya akan menjadi acuan untuk pengambilan keputusan.
“Kenapa tiga alternatif supaya dorang bisa bangun jalan keluar yang kompromistis tidak harga mati. Kalau pihak Pemprov sendiri nanti akan mengambil keputusan berdasarkan kajian Pemprov dan data-data, baik di lapangan maupun data-data yang resmi lainnya,” ujar Tendean.
Data-data resmi yang dimaksudkan Tendean adalah data-data atau dokumen dan peta yang dimiliki lembaga yang berkompeten dan yang diakui Pempov. lembaga tersebut adalah Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal), itu yang menurutnya lembaga pemerintah yang remi.
“Bisa sih torang buat peta masing-masing, tapi yang berkompeten itu adalah Bakorsultanal, ini akan jadi reverensi karna Bakorsultanal dalam membuat peta itu tidak berdasarkan apa yang torang pe mau. Misalkan batas Boltim-Mitra, ketika dorang ada kesepakatan baru kemudia penentuan titik kordinat, setelah itu pemasangan pilar baru Bakorsultanal buat peta, nah jadi semua peta yang ada di Bakorsultanal itu adalah peta resmi, yang salah satu dijadikan dasar juga oleh Pemprov dalam menentukan batas wilayah,” jelas Tendean.
Hal tersebut menurutnya dijadikan dasar tidak kemudian Kabupaten/Kota yang baru mekar, seenaknya menggeser-geser batas wilayah. Kabupaten/Kota bisa membuat peta sendiri tetapi tidak bisa melanggar Undang-undang, harus mengacu pada Bakorsultanal yang berdasarkan Undang-undang, tegasnya. (jrp)