
MANADO – Merasa perlu meluruskan adanya kelompok yang menilai putusan PN Jakarta Selatan, mengenai dikabulkannya gugatan Ahmad Dolim Kurnia belum berkekuatan hukum tetap (incrah), Ir Maartianus Baroleh MSi, mengatakan, putusan ini sudah diberitahukan pengadilan pada penggugat, dan tergugat pada tanggal 20 Januari 2010.
Hanya menurutnya, hingga batas waktu 14 hari, tidak ada perlawanan dari kubu Dr Aziz Syamsudin, baik menyatakan banding secara lisan, ataupun mengajukan memori banding ke PN Jakarta Selatan, sehingga dengan sendirinya putusan PN Jak-Sel ini telah berkekuatan hukum tetap.
Baroleh, menambahkan, satu kerugian besar jika KNPI Sulut tidak mengakui DPP KNPI yang diketuai Ahmad Dolim Kurnia. Karena yang berhak menyelenggarakan Kongres adalah DPP KNPI Ahmad Dolim Kurnia.
”Jadi kalau ada kelompok lain, yang sebenarnya kepengurusannya ilegal tidak mengakui kami, maka mereka sendiri yang akan menanggung akibat, yakni, tidak akan mendapat undangan ke Kongres KNPI di Ternate, ”ujarnya.(abm)