Bitung – Partai Barisan Nasional (Barnas) menganggap proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kota Bitung Almarhum Jhon Gandaria kepada Harun Gandaria dianggap tidak sah. Pasalnya menurut salah satu pengurus Barnas, Reza Tular, Jhon dan Harun sama-sama bukan lagi kader Barnas karena sudah dipecat oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Barnas.
“DPP secara resmi telah menerbitkan surat pemecetana terhadap Jhon dan Harun,” kata Tular.
Menurutnya, Surat Keputusan pemecatan terhadap Jhon dan Harusn ditandatangani Ketua Umum DPP Barnas, H Mohammad Arfan dan Sekretaris Jenderal Stefen Rumamangkang dengan Nomor SK.40/SKEP/REK.DPP P BARNAS/VI/13.
“Surat ini sudah diteruskan ke DPRD Kota Bitung dan KPUD Kota Bitung,” katanya.
Di KPUD kata Tular, surat tersebut diterima Sekretaris KPUD Kota Bitung, Rillo Panai dan DPRD diterima Femmy Tuange. “Ini sangat disayangkan karena disaat melakukan verifikasi, KPUD tidak mengkonfirmasikan SK tersebut ke DPP Partai Barnas, tetapi hanya ke Kemenkumham,” katanya.
Tular sendiri mengaku kaget ketika menerima informasi soal proses PAW tetap berlangsung dan akan ditindaklanjuti dengan Sidang Paripurna Pelantikan terhadap Haruna. “Saya tahu mereka tetap akan melantik Harun Gandaria sebagai anggota DPRD kendati itu tidak sah. Makanya saya akan mengajukan gugatan secara resmi,” katanya. (enk)