Manado – Tersangka kasus pengadaan mesin sawmil di Kota Bitung, yakni AW alias Aryan, melalui penasehat hukumnya, Rivai Kusumanegara dan Endar Sumarsono, meminta haknya sebagai seorang tersangka untuk mengajukan saksi dan ahli yang meringankan atau a de charge.
“Kami menghormati proses hukum yag dilakukan penyidik terhadap klien kami, tetapi kami juga meminta agar penyidik menghormati hak-hak tersangka dalam mengajukan saksi dan ahli a de charge,” kata Kusumanegara, beberapa waktu lalu.
Terkait dengan hal tersebut, Michael Barama, salah satu akademisi ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Unsrat, berpendapat bahwa untuk mewujudkan proses peradilan yang jujur, adil, dan berkepastian hukum, tersangka maupun penegak hukum harus menghormati semua aturan hukum yang ada, yang artinya harus menghormati hak-hak yang dimiliki.
“Tersangka berhak untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah atau tidak melakukan tindak pidana seperti yang dipersangkakan kepadanya,” ucapnya.
Menurutnya, seorang penyidik tidak boleh semata-mata hanya mendengar keterangan dari pelapor dan saksi-saksi yang diajukannya. Mereka juga harus memberikan keleluasaan yang sama kepada tersangka untuk mengajukan saksi-saksi yang menguntungkan untuk dirinya. Sebab, hak tersebut dijamin undang-undang dan merupakan hak asasi yang melekat bagi seorang masyarakat yang menjadi tersangka.
“Pasal 65 jo Pasal 116 ayat (3) dan (4) KUHAP, serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 65/PUU-XIII/2010, sangat jelas mengatur hak-hak tersebut. Oleh sebab itu, sejak proses penyidikan, hak tersangka harus dipenuhi. Artinya, penyidik harus memeriksa saksi dan ahli a de charge yang diajukan tersangka,” tegas Barama
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, tujuan dari penyidikan itu sendiri adalah untuk membuat terang suatu perkara. “Walaupun hukum negara mempunyai upaya paksa, dalam hal ini penyidik melakukan penyidikan dan penahanan terhadap seorang tersangka berdasarkan perintah undang-undang. Tetapi, mereka juga harus mengingat bahwa undang-undang juga melalui KUHAP serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sangat jelas menjamin hak-hak yang dimiliki tersangka,” kata Barama.
Barama sebagai salah satu dosen senior yang ahli dalam hukum pidana menegaskan bahwa penyidik wajib melaksanakan perintah undang-undang tentang hak seorang tersangka.
“Wajib berarti harus dilakukan. Apabila hak tersangka tidak diberikan atau penyidik tidak memeriksa saksi dan ahli yang diajukan tersangka, penyidik sama halnya menciderai KUHAP dan bisa mengakibatkan munculnya sistem peradilan yang sesat,” tandasnya. (*/LeKa)
Manado – Tersangka kasus pengadaan mesin sawmil di Kota Bitung, yakni AW alias Aryan, melalui penasehat hukumnya, Rivai Kusumanegara dan Endar Sumarsono, meminta haknya sebagai seorang tersangka untuk mengajukan saksi dan ahli yang meringankan atau a de charge.
“Kami menghormati proses hukum yag dilakukan penyidik terhadap klien kami, tetapi kami juga meminta agar penyidik menghormati hak-hak tersangka dalam mengajukan saksi dan ahli a de charge,” kata Kusumanegara, beberapa waktu lalu.
Terkait dengan hal tersebut, Michael Barama, salah satu akademisi ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Unsrat, berpendapat bahwa untuk mewujudkan proses peradilan yang jujur, adil, dan berkepastian hukum, tersangka maupun penegak hukum harus menghormati semua aturan hukum yang ada, yang artinya harus menghormati hak-hak yang dimiliki.
“Tersangka berhak untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah atau tidak melakukan tindak pidana seperti yang dipersangkakan kepadanya,” ucapnya.
Menurutnya, seorang penyidik tidak boleh semata-mata hanya mendengar keterangan dari pelapor dan saksi-saksi yang diajukannya. Mereka juga harus memberikan keleluasaan yang sama kepada tersangka untuk mengajukan saksi-saksi yang menguntungkan untuk dirinya. Sebab, hak tersebut dijamin undang-undang dan merupakan hak asasi yang melekat bagi seorang masyarakat yang menjadi tersangka.
“Pasal 65 jo Pasal 116 ayat (3) dan (4) KUHAP, serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 65/PUU-XIII/2010, sangat jelas mengatur hak-hak tersebut. Oleh sebab itu, sejak proses penyidikan, hak tersangka harus dipenuhi. Artinya, penyidik harus memeriksa saksi dan ahli a de charge yang diajukan tersangka,” tegas Barama
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, tujuan dari penyidikan itu sendiri adalah untuk membuat terang suatu perkara. “Walaupun hukum negara mempunyai upaya paksa, dalam hal ini penyidik melakukan penyidikan dan penahanan terhadap seorang tersangka berdasarkan perintah undang-undang. Tetapi, mereka juga harus mengingat bahwa undang-undang juga melalui KUHAP serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sangat jelas menjamin hak-hak yang dimiliki tersangka,” kata Barama.
Barama sebagai salah satu dosen senior yang ahli dalam hukum pidana menegaskan bahwa penyidik wajib melaksanakan perintah undang-undang tentang hak seorang tersangka.
“Wajib berarti harus dilakukan. Apabila hak tersangka tidak diberikan atau penyidik tidak memeriksa saksi dan ahli yang diajukan tersangka, penyidik sama halnya menciderai KUHAP dan bisa mengakibatkan munculnya sistem peradilan yang sesat,” tandasnya. (*/LeKa)