
Manado – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BKPMD) Pemprov Sulut, Happy Korah, menegaskan pemerintah terbuka untuk semua investasi yang masuk di provinsi Sulawesi Utara.
Meski demikian menurut Happy Korah, investor harus memenuhi segala kewajiban terutama perizinan.
“Syarat utama investasi harus mengantongi izin, tinggal dilihat izin kewenangan siapa, apakah pemerintah pusat atau pemerintah daerah,” ujar Happy Korah kepada beritamanado.com, Selasa (18/4/2017).
Happy Korah mencontohkan investasi pabrik semen PT CONCH di Kabupaten Bolmong harus menyelesaikan perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Misalnya, Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib dikantongi sebelum operasional pabrik. Intinya kami dari pemerintah provinsi mempermudah sejauh segala persyaratan dipenuhi, apalagi bapak gubernur sudah mewanti-wanti agar izin investasi satu pintu,” tandas Happy Korah. (JerryPalohoon)