Langowan – Kepala Dinas Pendapatan Daerah Jan Luntungan mengatakan bahwa ada cukup banyak transaksi yang berpotensi dikenai pajak tidak dilaporkan. Hal itu dikatakan Luntungan saat membawakan materi pada acara Sosialisasi Peraturan Bupati Minahasa Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah,” Selasa (22/3/2016).
“Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, maka sangat diharapkan para lurah dan hum tua agar lebih pro aktif lagi menyampaikan lapiran kepada instansi terkait jika di wilayahnya terjadi transaksi-transaksi yang layak untuk dikenai pajak atau retribusi,” kata Luntungan.
Kedepan ditambahkan Luntungan, bahwa pemerintah akan lebih lebih tegas lagi soal pajak dan sebagainya. Jika ada aturan yang tidak ditaati masyarakat yang berkepentingan terkait hal tersebut, maka kepentingan untuk mendapatkan berbagai ijin tentu bekum bisa terpenuhi. (frangkiwullur)