
Manado, BeritaManado.com — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Balai Bahasa Sulawesi Utara mengadakan Sosialisasi Pengutamaan Penggunaan Bahasa Negara Di Ruang Publik Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) di Whiz Prime Hotel Megamas, Rabu (25/4/2018).
Kegiatan ini bertujuan menumbuhkan sikap positif pengutamaan penggunaan bahasa negara pada ruang publik di Provinsi Sulawesi Utara.
Pemerintah Sulawesi Utara dalam hal ini diwakili oleh Karo Pemerintahan dan Humas Dr Jemmy Kumendong MSi hadir sebagai pembawa materi pada kegiatan tersebut.
“Penggunaan bahasa negara penting, misalnya pada pemberian nama dengan menggunakan Bahasa Indonesia di ruang publik,” ujar Kumendong.
Hal ini mengacu pada Undang-undang nomor 24 tahun 2009 terlebih khusus pada ayat 3 yang menekankan, bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau pemukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum.
Pernyataan tersebut tentunya menegaskan bahawa penggunaan bahasa asing semakin marak di kalangan ruang publik yang secara perlahan mulai mengikis Bahasa Indonesia.
“Maraknya penggunaan bahasa asing dalam masyarakat sesungguhnya tidak lepas dari pandangan sebagian masyarakat yang menganggap bahasa asing memiliki gengsi lebih tinggi dibandingkan dengan Bahasa Indonesia,” kata Kumendong saat memaparkan kondisi dan permasalahan penggunaan bahasa.
Diakhir materi, Kumendong mengingatkan akan peran media sosial terhadap penggunaan bahasa serta mengajak media massa untuk menjadi pemersatu bangsa, karena Bahasa Indonesia adalah bahasa nasional yang berfungsi sebagai alat pemersatu bangsa.
Turut hadir dalam sosialisasi tersebut Kepala Balai Bahasa Sulut Supriyanto Widodo, perwakilan dari guru-guru, serta para SKPD yang terkait.
(***/sri)