Manado – Badan Musyawarah (Banmus) sebagai alat kelengkapan DPRD Kota Manado, yang bertugas penyusun agenda dewan terbagi dua kubu, terkait penetapan jadwal paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) 7 Legislator yang resmi menerima SK Gubernur Sulut.
Hal ini merupakan dampak dri pro kontranya pelakasanaan paripurna PAW. Sembilan Legislator anggota Banmus mendesak paripurna PAW digelar, dan 12 anggota lainnya, dinilai sebagai pihak yang berupaya mengulur-ngulur pelaksanaan pelantikan terhadap 7 Legislator PAW.
“Kami memang terbagi 2 kubu. Sayangnya yang menyetujui pelaksanaan paripurna PAW hanya 9 orang saja dan 12 lainnya sengaja menunda-nunda proses tersebut. Kami bersikap seperti ini, karena menghargai SK Gubernur. Selain itu, partai mendesak kami untuk mengawal proses PAW ini agar segera terlaksana,” ujar salah satu Legislator yang meminta namanya tidak dipublis ini.
Pada kesempatan yang lain, anggota Banmus lainnya mengatakan bahwa, pelaksanaan PAW bukan disengaja ditunda-tunda. Tapi lebih mengarah pada masalah perasaan. “SK PAW memang sudah keluar. Tapi, kami bukan tidak mengikuti aturan yang ada. Saat ini kami berposisi dilematis. Kami dan Legislator yang akan di PAW sudah berteman dan berjuang mengawal aspirasi rakyat hampir 4 tahun. Jadi, sangat tidak berperasaan jika ketika dimintai bantuan, kami menolak. Kami memahami posisi teman-teman yang memaksa untuk segera dilakukan paripurna pelantikan. Namun, kondisi saat ini antara perasaan, pertemanan dan persahabatan,” tutur wakil rakyat itu.(LeKa)