Manado – Setelah sebelumnya memanggil 17 nama debitur Bank SulutGo yang merupakan ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong akibat kredit macet, kembali managemen melansir pengumuman panggilan.
Tak tanggung-tanggung pada panggilan yang mulai diumumkan Senin (11/02/2019) hari ini, ditujukan bagi 100 debitur Bank SulutGo yang merupakan ASN di lingkup Pemkab Bolmong.
Sama pada pengumuman pertama lalu, nama-nama 100 ASN yang kreditnya bermasalah itu ditulis lengkap bersama alamat.
Ditegaskan agar mereka segera kantor BSG untuk penyelesaian utang kredit paling lambat 7 hari setelah pengumuman ini diterbitkan.
Pun ditegaskan jika dalam waktu 7 hari yang ditentukan debitur tak datang menyelesaikan kewajiban hutang, maka Bank Sulutgo akan mengambil langkah penyelesaian melalui proses hukum.
“Mulai Senin hari ini telah diumumkan pemanggilan pada 100 nama debitur yang merupakan ASN Pemkab Bolmong, untuk menyelesaikan hutang kredit,” ungkap Komisaris Bank SulutGo Sanny Parengkuan, bersama Direktur Pemasaran Mahmud Turuis.
Sebelumnya pada Kamis (07/02/2019) lalu, BSG telah mengumumkan pemanggilan pada 17 debitur yang juga merupakan ASN Pemkab Bolmong.
“100 debitur yang baru ini berbeda dengan 17 ASN Pemkab Bolmong yang lalu diumumkan,” jelas Mahmud Turuis.
Adapun sesuai data terdapat sekitar 2900-an ASN yang merupakan debitur di Bank SulutGo dengan total keseluruhan Rp480-an miliar.
“Ini dapat berimbas pada pelayanan masyarakat, sebab jika kredit macet, maka ASN akan berurusan dengan aparat hukum, hingga mengganggu kinerjanya. Bayangkan jika ribuan ASN yang bermasalah, bagaimana dampaknya pada pelayanan masyarakat di Bolmong,” tutur pengamat ekonomi Robert Winerungan, beberapa waktu lalu.
(Tim/JerryPalohoon)