Airmadidi-Sikap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa Utara (Minut) Agus Sirait SH yang biasanya “no comment” atau enggan berpendapat mengenai apapun, akhirnya berubah 180 derajat dan membela diri setelah berbagai protes yang datang kepadanya.
Kepada sejumlah wartawan, Minggu (25/9/2016), Sirait meminta pembelaan terhadap pemberitaan yang beredar sejauh ini, khususnya mengenai laporan Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan atas tindakan Kajari Minut dalam penanganan kasus dugaan korupsi jembatan Sampiri yang dinilai tak sesuai prosedur, termasuk desakan LSM Gerakan Anti Korupsi (Gerak) agar Agus Sirait untuk ‘angkat kaki’ dari Minut.
“Kami minta pers juga dalam menulis menempatkan kasus ini dalam proporsi yang sebenarnya, Harus berimbang dan terkonfirmasi demi penegakan supremasi hukum,” pinta Sirait ketika dihubungi melalui telepon genggam pribadinya.
Sirait membantah tudingan improsedural terkait penggeledahan yang dilakukan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Minut Jumat (23/9/2016) lalu.
“Untuk melakukan penggeledahan dimungkinkan, meskipun belum ada serat penetapan dari pengadilan negeri. Hal ini sesuai dengan KUHAP Pasal 34. Meskipun surat penetapan menyusul kemudian, penggeledahan sudah bisa dilakukan,” tukas Sirait.
Berikut bunyi dari pasal 34 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP):
(1) dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, (red; izin ketua pengadilan negeri setempat), dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 33 ayat (5) penyidik dapat melakukan penggeledahan :
a. pada halaman rumah tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada dan yang ada diatasnya;
b. pada setiap tempat lain tersangka bertempat tinggal, berdiam,atau ada;
c. di tempat tindak pidana dilakukan atau terdapat berkasnya;
d. di tempat penginapan dan tempat umum lainnya.
Pasal ini merupakan pasal yang sangat ampuh untuk petugas penegak hukum untuk memasuki suatu tempat tanpa dapat dikontrol oleh pihak ketiga yang berfungsi sebagai pengawas di bidang penyidikan.
Walaupun dalam ayat (2) dikatakan penyidik tidak diperkenankan memeriksa atau menyita surat, buku dan tulisan lain yang tidak merupakan benda yang berhubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan, kecuali benda yang berhubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan atau yang diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.(findamuhtar)