Minut, BeritaManado.com – Setelah ratusan perangkat desa mengeluh terkait penghasilan tetap (Siltap) atau gaji yang sudah empat bulan tidak dibayar, Pemkab Minahasa Utara akhirnya mempercepat proses pencairan.
Informasi yang dihimpun, Siltap yang awalnya baru akan dibayar selama satu bulan, dalam pekan ini didorong agar tuntas tersalurkan untuk empat bulan.
“Kami sudah dikabari, katanya sudah akan dibayarkan semua dalam minggu ini,” ujar sejumlah perangkat desa kepada BeritaManado.com, Selasa (21/7/2020).
Para perangkat desa mengaku legah akhirnya bisa mendapat upah, sehingga bisa memenuhi kebutuhan.
“Sebenarnya kami malu untuk buka suara. Tapi sudah empat bulan tidak dapat siltap, sementara banyak kebutuhan di masa pandemi Covid seperti ini,” perangkat desa.
Lanjut para perangkat desa, mereka sudah beberapa kali mengecek pencairan siltap ke Pemkab Minut, tapi oleh petugas di Pemkab Minut dijelaskan bahwa belum dapat diproses karena kas daerah sedang kosong.
“Semoga kali ini bukan hanya janji lagi,” tambah para perangkat.
Kaban Keuangan Minut Petrus Macarau kepada BeritaManado.com mengatakan siltap sudah diproses.
“Sudah proses SPM (Surat Perintah Membayar),” kata Petrus.
Lanjut Petrus, terkait Dana Desa, pihaknya hanya merekomendasikan kepada KPPN Bitung apabila sudah ada permintaan pembayaran dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD).
Sebelumnya diberitakan Perangkat desa se-Minahasa Utara (Minut) mengeluh.
Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2020 tak cair, dampaknya selama empat bulan terakhir (April-Juli), Hukum Tua (Kumtua) dan jajaran tidak menerima penghasilan tetap atau gaji.
Diketahui, penghasilan perangkat desa mulai dari Kumtua (1 orang) Rp2.800.000, Sekretaris Desa (1 orang) Rp2.224.000, Kepala Urusan (3 orang) Rp2.022.000, Kepala Seksi (3 orang) Rp2.022.000, Kepala Wilayah (Pala) Rp2.022.000.
Tidak itu saja, Bagi Hasil Pajak Retribusi (BHPR) tahun 2019 juga tak jelas.
Hak dari sejumlah desa penghasil retribusi pajak hingga kini macet.
Beberapa hanya menerima bagian 40%.
Adapun Dana Desa dan ADD dicairkan pemerintah pusat ke rekening kas Pemkab Minut, kemudian pemkab menyalurkan ke desa-desa.
“Tahun anggaran ini baru dana desa tahap satu yang cair. Jadi kalau pemkab nda kase cair (tidak mencairkan, red) otomatis berdampak ke masyarakat,” ujar perangkat desa yang minta namanya tidak dipublikasi.
(Finda Muhtar)