
Airmadidi-Paripurna Perubahan Peraturan DPRD Minahasa Utara (Minut) Nomor 1 Tahun 2014 yang dilaksanakan di ruang rapat DPRD Minut Senin (6/3/2017) berlangsung alot.
Jadwal sidang yang harusnya dimulai pada siang hari, harus molor dan akhirnya dimulai sekitar pukul 17.00 Wita dipimpin oleh Ketua Berty Kapojos, didampingi Wakil Ketua Denny Wowiling.
Peserta pun hanya dihadiri 18 legislator sementara Fraksi Partai Gerindra, sama sekali tidak ada yang datang.
Pantauan BeritaManado.com, sejak awal jalannya sidang sudah banjir dengan interupsi dari hampir seluruh anggota DPRD Minut yang hadir.
Puncaknya, pimpinan sidang harus menskors sidang selama satu jam yang akhirnya menimbulkan perdebatan panjang di meja pimpinan sidang terkait kuorum untuk menetukan keabsahan sidang serta keputusan apakah sidang akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
Ketua Komisi C yang juga Ketua Fraksi Restorasi Keadilan Indonesia (RKI) Denny Sompie menolak sidang untuk dilanjutkan, karena tidak kuorum sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 80 tahun 2015 yaitu harus 2/3 anggota DPRD (20 orang).
“Disitu cukup jelas dalam pasal tiga menyebutkan bahwa produk hukum daerah berbentuk peraturan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal dua huruf a terdiri atas Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Kepala Daerah (Perkada), Peraturan Bupati Kepala Daerah (PB KDH) dan Peraturan DPRD. Jadi menurut saya, karena produk hukum daerah Perda dan peraturan DPRD sejajar, berarti kita harus pakai aturan kuorum dua per tiga bukan setengah tambah satu,” ujar Sompie.
Pendapat berbeda disampaikan Ketua Fraksi PDIP Moses Corneles dan Ketua Fraksi Demokrat Stevanus Prasetyo yang bersikukuh agar sidang dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya, berhubung jumlah anggota DPRD yang hadir telah memenuhi kuorum setengah tambah satu.
“Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 80 tahun 2015, untuk kuorum dua per tiga itu hanya untuk Perda dan penetapan DPRD, jadi di luar itu termasuk peraturan DPRD itu pakai aturan setengah tambah satu,” ujar keduanya sambil mengacuh pada Tata Tertib (Tatib) DPRD.
Akhirnya, ketika skors dicabut, Ketua DPRD Minut Berty Kapojos kembali melanjutkan sidang dengan menggunakan standar kuorum setengah tambah satu.
Selanjutnya ketika Kapojos meminta persetujuan untuk melanjutkan sidang, hampir seluruh peserta sidang menyetujui sehingga diputuskan peraturan DPRD Minut akan diubah.
Ketua DPRD Minut Berty Kapojos mengatakan, perubahan yang dimaksud adalah pembentukan dari Komisi A, B dan C menjadi Komisi I, III dan III, pembagian SKPD sesuai Organisasi Perangkat Daerah yang baru serta perubahan Badan Legislasi (Baleg) menjadi Badan Pembentukan Peraturan Daerah.
Menariknya, sebelum sidang ditutup, Ketua Fraksi Partai Golkar Edwin Nelwan sempat mengajukan protes terkait pemandangan fraksi Partai Golkar yang dibacakan Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Minut Elia Tooy.
“Saya tidak dilibatkan dalam pemandangan umum fraksi terbut, jadi apa yang disampaikan oleh bapak Elia Tooy, adalah pemandangan pribadi karena hanya dua anggota fraksi yang menyetujui. Kalau saya tidak,” ujar Nelwan.
Terkait masalah ini, Wakil Ketua DPRD Minut Denny Wowiling mengatakan bahwa masalah tersebut adalah internal partai dan tidak memengaruhi keputusan sidang.(findamuhtar)