Manado – Adanya tiang reklame yang berdiri tegak diatas badan trotoar dinilai bertentangan dengan fungsi trotoar sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2009.
Terkait hal itu, personil DPRD Kota Manado, Bambang Hermawan menuding pemerintah kota (Pemkot) dalam hal ini Dinas Tata Kota selaku pihak teknis yang mengeluarkan ijin dinilai tidak paham aturan dan memberikan contoh yang buruk.
“Kalau UU sudah mengatur fungsi trotoar, sudah sewajibnya dijalankan oleh semua pihak, tidak terkecuali pemerintah sendiri. Jika pemerintah yang melanggar aturan, dengan begitu telah memberikan contoh buruk bagi masyarakat,” kata Bambang.
Lanjutnya, seharusnya pemerintah sendiri harus menjadi panutan masyarakat untuk patuh terhadap aturan. Karena akan berdampak pada pelaksanaan setiap aturan dan penerapan sanksi bagi pihak maupun oknum yang melanggar.
“Kalau masyarakat melihat bahwa pemerintah saja bisa melanggar aturan, sudah pasti jika masyarakat melanggar aturan tidak bisa dikenakan sanksi. Sebaiknya seluruh ijin yang sudah dikeluarkan ditinjau kembali. Dan Walikota sebagai pejabat tertinggi harus melakukan evaluasi terhadap kinerja bawahannya yang tidak paham atau sengaja menabrak aturan tersebut,” tegas politisi PAN ini. (leriandokambey)
Manado – Adanya tiang reklame yang berdiri tegak diatas badan trotoar dinilai bertentangan dengan fungsi trotoar sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2009.
Terkait hal itu, personil DPRD Kota Manado, Bambang Hermawan menuding pemerintah kota (Pemkot) dalam hal ini Dinas Tata Kota selaku pihak teknis yang mengeluarkan ijin dinilai tidak paham aturan dan memberikan contoh yang buruk.
“Kalau UU sudah mengatur fungsi trotoar, sudah sewajibnya dijalankan oleh semua pihak, tidak terkecuali pemerintah sendiri. Jika pemerintah yang melanggar aturan, dengan begitu telah memberikan contoh buruk bagi masyarakat,” kata Bambang.
Lanjutnya, seharusnya pemerintah sendiri harus menjadi panutan masyarakat untuk patuh terhadap aturan. Karena akan berdampak pada pelaksanaan setiap aturan dan penerapan sanksi bagi pihak maupun oknum yang melanggar.
“Kalau masyarakat melihat bahwa pemerintah saja bisa melanggar aturan, sudah pasti jika masyarakat melanggar aturan tidak bisa dikenakan sanksi. Sebaiknya seluruh ijin yang sudah dikeluarkan ditinjau kembali. Dan Walikota sebagai pejabat tertinggi harus melakukan evaluasi terhadap kinerja bawahannya yang tidak paham atau sengaja menabrak aturan tersebut,” tegas politisi PAN ini. (leriandokambey)