
Bitung – Kendati pemilihan calon legislatif (Caleg) nanti di tahun 2014, tapi sejumlah oknum mulai memperkenalkan diri lewat sejumlah media. Salah satunya lewat baliho dan spanduk yang mulai menghiasi sejumlah wilayah Kota Bitung dari sejumlah oknum yang berencana akan ikut pemilihan Caleg.
Namun rupanya, para Caleg tidak bisa sembarangan untuk memperkenalkan diri lewat baliho atau spanduk seperti tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, menurut Kadispenda, Olga Makarau, baliho atau spanduk para Caleg harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Itu sesuai dengan UU Nomor 28 tahun 2009, Perda Nomor 8 tahun 2010 dan Perwako Nomor 31 tahun 2010 tentang Pajak Daerah,” kata Makarau.
Kecuali, menurut Makarau, baliho atau spanduk Caleg yang berlogo atau bercap dari KPU maka itu tidak dapat dikenakan pajak. “Sangsinya hukum pidana jika ada baliho Caleg yang tidak membayar pajak bahkan jika alasan lupa bisa dipidana 1 tahun penjara denda 2 kali pajak terutang,” katanya.
Makarau sendiri menjelaskan, biaya pajak yang dikenakan terhadap baliho dan spanduk, tergantung lokasi pemasangan. Atau klasifikasi lokasi pemasangan, seperti jalan protocol Sagerat-Aertembaga masuk dalam kelas jalan A, jalan 46 atau SH Sarundajang masuk kelas B dan jalan penghubung kelas C serta diluar jalan tersebut masuk kelasa D.
“Juga ada klasifikasi kawasan. Seperti kawasan A adalah Pusat Kota, Kawasan B Pasar-pasar, kawasan C perkantoran atw industry dan kawasan D pemukiman,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya kedepannya akan menggandeng Satpol PP untuk mulai melakukan penertiban baliho atau spanduk Caleg di sejumlah wilayah Kota Bitung. Dan akan memberitahukan para pemiliknya untuk segera membayar pajak sesuai dengan apa yang diamanatkan UU pajak daerah.(enk)