Amurang – Meskipun tahapan pemasangan alat peraga kampanye seperti baliho saat ini sudah dimulai, akan tetapi pemasangan baliho oleh para calon legislatif (caleg) yang akan bertarung pada Pemilu 2014 di semua aras ternyata melanggar aturan. Hal tersebut dikatakan Komisioner Panwaslu Minsel, Meidy Mamangkey SE, kepada sejumlah wartawan Biro Minsel akhir pekan lalu.
Menurutnya pemasangan Baliho kususnya di Kabupaten Minsel terdapat yang melakukan pelanggaran, karena tidak berdasarkan dengan peraturan bupati.
“Memang benar, pemasangan baliho di Minsel melanggar aturan. Karena tidak berdasarkan peraturan bupati. Seperti lokasi penempatan, dan posisi baliho yang amburadul,” jelas Mamangkey
Lanjutnya mengatakan, Panwaslu Minsel akan melakukan koordinasi dengan Pemkab Minsel.
“Supaya berjalan sesuai UU, maka Pemkab Minsel harus mengeluarkan Perbup. Oleh karena itu, jangan salahkan Panwas, ketika pemasangan alat peraga (baliho) tersebut amburadul. Secara UU, yang dilarang adalah penempatan alat peraga,” tegas Mamangkey.
“Tahapan kampanye saat ini memang sudah dimulai, silahkan memasang tanda gambar atau baliho, tapi tolong jangan melanggar aturan,” jelasnya lagi. (van)