Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Politik dan Pemerintahan

Baleg Deprov Genjot Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal

by Tim Redaksi
Selasa, 8 Januari 2013, 22:52 pm
in Politik dan Pemerintahan
A A
  • 0share
Ketua Baleg DPRD Sulut, Victor Mailangkay (foto beritamanado)

Manado – Awal Desember 2012 lalu Badan Legislalasi (Baleg) DPRD Sulut telah melakukan rapat dengan beberapa pemangku kepentingan terkait pembahasan Ranperda Perberdayaan Tenaga Kerja Lokal. Selanjutnya juga telah dilakukan konsultasi dengan Kementerian Tenaga Kerja. Dijelaskan Ketua Baleg Dr Victor Mailangkay SH. MH, Selasa (8/1) tadi, pihaknya melakukan pertemuan dengan pihak terkait yang akan dilanjutkan pada pertemuan Senin pekan depan.

“Disepakati Senin (14/1) pekan depan, kami akan membahas judul sampai pada penjelasan Ranperda. Judul, apakah sudah menimbang, mengingat dan memperhatikan kemudian memutuskan dan menetapkan dan seterusnya. Intinya bahwa Ranperda yang akan ditetapkan ini, pertama tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, itu yang paling utama,” ujar Mailangkay.

Selanjutnya, Ranperda yang akan ditetapkan menjadi Perda harus dalam ruang lingkup kewenangan pemerintah provinsi, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2007. Peraturan tersebut mengatur kewenangan pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan pemerintah pusat.

“Ranperda juga tidak boleh bertentangan dengan asas-asas materi dan muatan dalam suatu produk hukum sesuai undang-undang nomor 12 tahun 2011. Ranperda harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” tukas Mailangkay. (Jerry)





  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 0share
Tags: dprd sulutVictor Mailangkay

Berita Terkini

Hendrik Polii Tuntut Keadilan atas Tanah Warisan yang Diduga Dikuasai Pihak Lain Secara Ilegal

Hendrik Polii Tuntut Keadilan atas Tanah Warisan yang Diduga Dikuasai Pihak Lain Secara Ilegal

23 Mei 2025

Alfamidi Ajak Orang Tua Dukung Tumbuh Kembang Anak Lewat Aktivitas Kreatif

23 Mei 2025
DAW Gelar Honda Regional Technical Skill Contest 2025

DAW Gelar Honda Regional Technical Skill Contest 2025

23 Mei 2025
Kuasa Hukum Pdt Hein Arina, Michael Jacobus: Dana yang Sudah Dihibahkan Bukan Lagi Uang Negara

Kuasa Hukum Pdt Hein Arina, Michael Jacobus: Dana yang Sudah Dihibahkan Bukan Lagi Uang Negara

23 Mei 2025

OJK Sulutgomalut Bertemu Sherly Tjoanda, Perkuat Ekosistem Keuangan di Malut

23 Mei 2025

OJK Dukung Perempuan UMKM Mampu Kelola Keuangan dan Terhindar dari Aktivitas Ilegal

23 Mei 2025
Konsep Otomatis

Ini Penyebab Badai PHK Bagi Karyawan Bank yang Makin Meluas

23 Mei 2025
Setelah Diperiksa Bareskrim, Ijazah SMA dan Kuliah Joko Widodo Dinyatakan Asli

Setelah Diperiksa Bareskrim, Ijazah SMA dan Kuliah Joko Widodo Dinyatakan Asli

23 Mei 2025
Festival Budaya Kota Langowan, Momentum Perkuat Jati Diri Tou Tontemboan

Festival Budaya Kota Langowan, Momentum Perkuat Jati Diri Tou Tontemboan

23 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.