Manado – Awal Desember 2012 lalu Badan Legislalasi (Baleg) DPRD Sulut telah melakukan rapat dengan beberapa pemangku kepentingan terkait pembahasan Ranperda Perberdayaan Tenaga Kerja Lokal. Selanjutnya juga telah dilakukan konsultasi dengan Kementerian Tenaga Kerja. Dijelaskan Ketua Baleg Dr Victor Mailangkay SH. MH, Selasa (8/1) tadi, pihaknya melakukan pertemuan dengan pihak terkait yang akan dilanjutkan pada pertemuan Senin pekan depan.
“Disepakati Senin (14/1) pekan depan, kami akan membahas judul sampai pada penjelasan Ranperda. Judul, apakah sudah menimbang, mengingat dan memperhatikan kemudian memutuskan dan menetapkan dan seterusnya. Intinya bahwa Ranperda yang akan ditetapkan ini, pertama tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, itu yang paling utama,” ujar Mailangkay.
Selanjutnya, Ranperda yang akan ditetapkan menjadi Perda harus dalam ruang lingkup kewenangan pemerintah provinsi, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2007. Peraturan tersebut mengatur kewenangan pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan pemerintah pusat.
“Ranperda juga tidak boleh bertentangan dengan asas-asas materi dan muatan dalam suatu produk hukum sesuai undang-undang nomor 12 tahun 2011. Ranperda harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” tukas Mailangkay. (Jerry)