
Manado, BeritaManado.com – Bakal calon perseorangan anggota DPD RI memasuki tahapan krusial.
Ditemui di kantor KPU Sulut, Selasa, (5/6/2018) siang, Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh mengatakan bahwa verifikasi faktual dilakukan oleh KPU kabupaten/kota.
“Nama-nama pendukung bakal calon itu sementara diverifikasi faktual, ini untuk memastikan kebenaran dukungan kepada bakal calon yang telah dimasukan ke kami,” terang Ardiles Mewoh kepada BeritaManado.com.
Dijelaskannya, tahapan verifikasi faktual ini sudah berlangsung sejak 30 Mei 2018, dan berakhir pada 19 Juni 2018.
“Setelah ditemukan hasil verifikasi faktual nanti, akan dilihat apakah bakal calon tersebut sudah memenuhi syarat minimal dukungan atau tidak, kalau tidak masih diberikan kesempatan perbaikan,” kata Ardiles Mewoh.
Diketahui, berdasarkan ketentuan, syarat minimal calon perseorangan anggota DPD RI adalah minimal 2000 dukungan dari masyarakat untuk dapil Sulawesi Utara.
(PaulMoningka)