TOMOHON, beritamanado.com – Bagian Hukum Pemkot Tomohon menggelar sosialisasi terhadap tiga peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kelurahan Talete I, Senin (10/07/2017).
Ketiga peraturan perundang-undangan tersebut masing-masing UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI serta Instruksi Presiden nomor 7 tahun 2015 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2015, Surat Keputusan Jaksa Agung nomor kep52/A/JA/10/2015, Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon nomor kep 01/R.1.15/Dsp/08/2016.
Wakil Walikota Tomohon Syerly Sompotan mengatakan kegiatan ini sebagai bekal kepada para camat dan lurah terkait permasalahan yang berkaitan di wilayahnya masing-masing. Kegiatan tim pengawal dan pengaman pemerintah dan pembangunan daerah Kejaksaan Negeri Tomohon sebagai peran serta dalam rangka mendukung keberhasilan penyelenggaraan dan pembangunan di Kota Tomohon.
“Adapun tujuan dibentuknya tim pengawal dan pengaman pemerintah dan pembangunan daerah Kejaksaan Negeri Tomohon adalah untuk menghilangkan keraguan para ASN untuk mengambil keputusan, terwujudnya perbaikan birokrasi bagi percepatan program strategis, terserapnya anggaran secara optimal, menciptakan iklim investasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi dan terlaksananya penegakan hukum yang efektif dengan mengutamakan pencegahan,” ungkap Sompotan.
Sebelumnya Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon Denny Mangundap SH mengungkapkan kegiatan ini dilaksanakan agar para ASN lebih disiplin dalam perencanaan penyusunan dan pemanfaatan serta penggunaan anggaran dan belanja daerah Kota Tomohon. Juga tersosialisasinya tugas pokok dan fungsi tim pengawal dan pengaman pemerintahan dan pembangunan daerah Kejaksaan Negeri Tomohon.
(ReckyPelealu)