Politik dan Pemerintahan

Aziz Tuding ADK Bohong soal Hak Penggunaan Gedung KNPI

JAKARTA – Konflik KNPI pusat terus berlanjut, kali ini Dr Aziz Syamsuddin, menyatakan, pemberitaan kubu, Ahmad Doli Kurnia Tanjung (ADK), bahwa mereka saat ini yang berhak menggunakan Gedung DPP KNPI, merupakan berita bohong, dan menyesatkan.

Aziz, dalam rilisnya, mengatakan, bahwa kasus KNPI yang sebelumnya berlangsung di PN Jakarta Selatan, masih dalam proses banding, dengan nomor risalah pernyataan permohonan banding No: 1509/PDT.G/2009/PN.JKT.SEL, pada Rabu 29 Desember 2010.

Aziz menambahkan, ini artinya perkara tersebut masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi, dan selanjutnya masih ada proses kasasi di Mahkamah Agung RI. ”Ini perlu kami sampaikan yang sebenar-benarnya untuk menghindari rekayasa daripada oknum-oknum pemuda yang tidak bertanggungjawab, ”ujarnya.

”Sekali lagi penggunaan gedung KNPI oleh ADK berdasarkan putusan No; 1509/Pdt.G/2009/PN.JKT.Sel, adalah sesat dan menyesatkan, sehingga merupakan kebohongan publik, karena permohonan penggunaan Gedung KNPI dotolak oleh Majelis Hakim, karena jelas permohonan provisi tidak dikabulkan.(bom)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara