Manado – Anggota Komisi 3 DPRD Sulut Ayub Ali Albugis ikut ‘menyerang’ manajemen PT MSM terkait pembebasan lahan yang tidak tuntas. Legislator PAN dapil Manado ini menyebut manajemen PT MSM tidak manusiawi.
“Ini perusahaan tidak manusiawi. Jika ada hak-hak rakyat dirampas kami berkewajiban membela. Saya minta MSM yang kaya raya jangan batu kubur. Memang kekuatan uang anda kuat bisa mengawal kasus hingga ke MA, tapi Doa masih lebih kuat”, tegas Ayub Ali.
Diketahui, pada hearing gabungan Komisi 1 dan Komisi 3 yang dipimpin Ketua Komisi 3 Andrei Angouw, Selasa, menghadirkan Keluarga dan pihak manajemen MSM. Juga hadir BPN Minut dan pemerintah provinsi.
Keluarga Sepang-Dendeng sebagai pemilih lahan 29,6 ha diwakili Denny Lolong mengatakan, akte damai berupa pembayaran Rp200 juta dari PT MSM kepada keluarga Sepang-Dendeng menjadi dasar keputusan PK MA.
“Atas dasar surat akte damai itu kemudian turunlah keputusan PK MA termasuk pembayaran ganti rugi 1,4 Miliar dan kami sudah menerima 900 juta. Sementara ada lampiran akte berupa kesepakatan yang tidak diikutsertakan dan diabaikan pihak perusahaan”, tukas Lolong. (jerrypalohoon)