Manado – Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban (LKPJ) Gubernur tahun 2017 antara Pansus DPRD Sulut bersama Dinas Pendidikan Daerah di ruang rapat paripurna DPRD, Senin (9/4/2018), berlangsung alot.
Penyebabnya, Kadis Pendidikan Daerah Sulawesi Utara, Grace Punuh, kesulitan menjelaskan realisasi kegiatan dan anggaran keseluruhan daeri Dinas Pendidikan tahun 2017 karena belum lama menjabat.
Usul Sekprov Edwin Silangen meminta bantuan kadis Pendidikan yang lama untuk membantu menjelaskan mendapat penolakan anggota Pansus, Ayub Ali Albugis.
“Tidak tepat kalau kadis lama menjelaskan karena secara profesional laporan tahun 2017 sudah menjadi tanggung-jawab kadis yang baru. Sebenarnya bisa meminta kepala bidang perencanaan menjelaskan karena pejabat bersangkutan memiliki data-data,” jelas Ayub Ali Albugis.
Anggota Pansus James Karinda, menyoroti pungutan wajib yang terjadi di sekolah-sekolah tertentu masuk kategori pungutan liar. Ketua Komisi 4 juga Ketua Fraksi Partai Demokrat ini meminta Kadis Pendidikan menyikapi serius.
“Kalau itu pungutan wajib sementara tidak masuk PAD menjadi pungutan liar. Sebenarnya hanya partisipasi atau pemberian sukarela dari orang tua yang berarti tidak wajib,” tandas James Karinda.
Kadis Pendidikan Grace Punuh berkomitmen akan memberikan sanksi bagi kepala sekolah SMA/sederajat yang menjadi kewenangan Pemprov Sulut yang kedapatan melakukan pungli.
“Sudah saya sampaikan dan peringatkan kalau ditemukan diberikan sanksi. Benar yang dikatakan anggota DPRD bahwa pungutan sukarela yang dikemas dalam uang komite itu bukan paksaan sehingga tidak wajib,” jelas Grace Punuh.
(JerryPalohoon)