Tahuna – Kembali kasus pelecehan terhadap anak dibawa umur terjadi di Kepulauan Sangihe, Kali ini tersangka adalah ayah tiri RD alias Jarot dari sang korban berinisial Mawar. Terjadi di kelurahan Tidore lingkungan I pada Minggu (14/9/2014) siang hari.
Kejadian memalukan ini berawal dari Korban sebut saja Mawar pergi mengambil Telepon Gengam di kamar ayah tirinya, dan saat itu tersangka sedang tidur di kamar, Mawar pun tak menyangka kalau ayah bejad ini melakukan perbuatan memalukan ini, sontak membuatnya kaget pada saat mengambil telepon gengam inilah jarot langsung memegang payudara Anak Baru Gede (ABG) ini.
“ Kita kage papa pegang kita pe toto ( payudara), Kita mo lari dia so hela kong tarek pa kita langsung lucur kita pe celana kong dia (red) cium kita pe pusar sampe depe kumis jaga ta goso pa kita pe (Maaf
)kemaluan.” Tutur mawar denga polos kepada penyidik .
Dengan sekuat tenaga melepaskan dirinya, akhirnya mawar dapat melarikan diri ke luar rumah dan didapati oleh temannya yang datang, sambil mengangkat celananya yang sudah melorot sampai di lutut, dari sinilah kejadian ini diceritakan oleh tersangka kepada temannya dan langsung disampaikan kepada paman korban M Lakoro, sehingga lakoro langsung melaporkan kejadian ini pada Selasa (16/9/2014) malam ke Polres Sangihe.
Setelah dikonfirmasi Kapolres Sangihe melalui Waka Polres Kompol Iwan Permadi membenarkan adanya laporan tersebut dan saat ini tersangkannya sementara ditahan. “ Sudah tersangkanya kami tahan dan sudah dimintai keterangan baik korban maupun tersangka, dan tersangka melangar UU no 23 tentang perlindungan anak pasal 82 tahun 2002 dengan acaman 3 – 15 tahun.” Tegas Permadi.(gun)