Bitung – IS (32) warga Kecamatan Maesa hanya bisa tertunduk di Polsek Maesa.
Pria ini diamankan Polsek Maesa atas dugaan cabul terhadap darah dagingnya sendiri, Putri (15) yang masih duduk dibangku sekolah.
Menurut Kapolsek Maesa, Kompol Moh Kamidin, IS dilaporkan istrinya, Selasa (27/02/2018), karena diduga telah mencabuli anaknya sebanyak dua kali di rumah mereka.
“Dari pengakuan korban, kejadian awal, Minggu (15/02/2018), ketika IS meminta anaknya tidur bersama di kamar dengan istrinya,” kata Kapolsek.
Disaat istrinya tertidur lelap, IS mulai menggerayangi anaknya itu hingga meremas-remas dadanya.
“Kejadian kedua, hari Selasa subuh sekitar pukul 4.15 Wita, IS kembali melakukan aksinya dengan tempat dan situasi yang sama ketika kejadian pertama,” katanya.
IS kata Kamidin, pada aksi kedua jauh lebih nekat, tidak hanya menggerayangi tapi kemaluan korban ditusuk-tusuk menggunakan jari dan itu dilakukan disamping sang istri yang tertidur lelap.
“IS sempat mengatakan kepada korban, jika hamil ia akan tanggung jawab. Tapi ternyata korban memberitahukan kepada pamannya dan lagsung menginformasikan lepada istri pelaku,” katanya.
Pelaku lanjut Kamidin, sudah ditahan dan sementara diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku dijerat dengan pasal 81 (2) sub pasal 82 UU RI Nomor 23 Th 2014 tentang perindunga anak,” katanya.
(abinenobm)