Kawangkoan – Aturan lalu lintas di jalan raya ternyata sampai sekarang ini masih sering dilanggar, tak terkecuali oleh para siswa SMP dan SMA. Yang paling sering terlihat yaitu tidak memakai helm, boncengan melebihi kapasitas serta kebut-kebutan, dan yang pasti belum memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Anggota Komisi II DPRD Minahasa Ivonne Andries kepada BeritaManado.com, Rabu (29/7/2015) mengatakan bahwa pihak sekolah juga perlu memberikan perhatian serius akan hal tersebut. Tidak ada salahnya dalam proses belajar mengajar disisipkan himbauan untuk mentaati aturan main di jalan raya.
“Ini cukup dilematis memang kalau mau disimak. Di satu sisi orangtua memberikan kebebasan kepada anaknya untuk membawa motor ke sekolah. Sementara di sisi lain usia sang anak belum memenuhi syarat untuk memiliki SIM. Jadi alangkah baiknya seorang siswa tidak menggunakan kendaraan bermotor saat hendak ke sekolah atau tempat lain,” kata Andries. (frangkiwullur)