Amurang – Sudah jatuh, tertimpa tangga lagi. Itulah yang menimpa warga Desa Tenga. Pasalnya, belum lama ini terjadi kecelakaan di Kelurahan Kawangkoan Bawah-Mobongo. Dimana, anak dari Yafet Rompies mengalami musibah kecelakaan. Dan Andy Rompies meninggal dunia, Andy yang berboncengan dengan Theo Ruus warga Tenga. Theo hanya mengalami patah kaki dan luka lain disekujur tubuh.
Herannya, saat orang tua Alm Andy Rompies mengurus Jasaraharja Manado melalui Polres Minsel harus membayar Rp 2 juta.
“Untuk mendapatkan tanda tangan dari Kasat Lantas AKP Pius Loda sebagai perpanjangan mendapat Jaminan kecelakaan dari Jasaraharja harus menyetor Rp 2 jt kepada oknum Kasat Lantas. Apakah hal itu benar-benar menjadi kewajiban,” tanya Yafet.
Lain lagi dialami orang tua dari Theo Ruus, Jenny Ruus juga mengalami hal sama. Dimana, Jenny Ruus juga harus menyetor Rp 1 juta kepada oknum Kasat Lantas Minsel.
“Harus bayar dulu, baru dapat rekomendasi dari oknum Kasat Lantas Polres Minsel. Setelah itu, semua surat-surat diantar ke Jasaraharja Manado,” kata Jenny sedikit bertanya-tanya.
Baik Yafet maupun Jenny merasa kalau hal diatas bukannya mau menolong kami yang tertimpa musinah. Melainkan oknum Kasat Lantas membuat bingung kepada kami keluarga.
“Ini harus jelas, apakah demikian harus bayar lebih dulu ke Kasat Lantas untuk dapatkan jasa kecelakaan,” pungkas keduanya.
Sayangnya, Kasat Lantas AKP Pius Loda belum berhasil dihubungi. (and)
Amurang – Sudah jatuh, tertimpa tangga lagi. Itulah yang menimpa warga Desa Tenga. Pasalnya, belum lama ini terjadi kecelakaan di Kelurahan Kawangkoan Bawah-Mobongo. Dimana, anak dari Yafet Rompies mengalami musibah kecelakaan. Dan Andy Rompies meninggal dunia, Andy yang berboncengan dengan Theo Ruus warga Tenga. Theo hanya mengalami patah kaki dan luka lain disekujur tubuh.
Herannya, saat orang tua Alm Andy Rompies mengurus Jasaraharja Manado melalui Polres Minsel harus membayar Rp 2 juta.
“Untuk mendapatkan tanda tangan dari Kasat Lantas AKP Pius Loda sebagai perpanjangan mendapat Jaminan kecelakaan dari Jasaraharja harus menyetor Rp 2 jt kepada oknum Kasat Lantas. Apakah hal itu benar-benar menjadi kewajiban,” tanya Yafet.
Lain lagi dialami orang tua dari Theo Ruus, Jenny Ruus juga mengalami hal sama. Dimana, Jenny Ruus juga harus menyetor Rp 1 juta kepada oknum Kasat Lantas Minsel.
“Harus bayar dulu, baru dapat rekomendasi dari oknum Kasat Lantas Polres Minsel. Setelah itu, semua surat-surat diantar ke Jasaraharja Manado,” kata Jenny sedikit bertanya-tanya.
Baik Yafet maupun Jenny merasa kalau hal diatas bukannya mau menolong kami yang tertimpa musinah. Melainkan oknum Kasat Lantas membuat bingung kepada kami keluarga.
“Ini harus jelas, apakah demikian harus bayar lebih dulu ke Kasat Lantas untuk dapatkan jasa kecelakaan,” pungkas keduanya.
Sayangnya, Kasat Lantas AKP Pius Loda belum berhasil dihubungi. (and)