Tumpaan – Pabrik tepung kelapa PT Putra Karangetang yang berdomisi di Desa Popontolen, Kecamatan Tumpaan, ternyata telah lama beroperasi puluhan tahun.
Ternyata berdasatkan keterangan Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Minsel Benyamin Polii, belum mengantongi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL).
UPL dan UKL diamanatkan peraturan perundangan yang berlaku, bagi usaha dan atau kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maka wajib melengkapi UKL dan UPL.
Menurut aktifis lingkungan Minsel, UKL-UPL sangat penting, dimana menjadi salah satu persyaratan pemerintah daerah, khususnya instansi terkait untuk memberikan izin aktifitas perusahan tersebut.
“Ya, jika memang belum mengantongi UPK/UKL tentunya patutu dipertanyakan layak atau tidak perusahan itu beroperasi atau melakukan usahanya,” terang Wowor, saat dihubungi BeritaManado.com, Rabu (4/2/2015).
Lanjut dia, dengan menjadi kewajiban perusahaan Karangetang sebelum melakukan usaha mereka, seharusnya wajib mengurus UKL/UPL.
“Nah, jika demikian instansi terkait lingkungan hidup harus mengambil sikap tegas atas kelalaian perusahan memenuhi UKL-UPL tersebut,” tandasnya.
Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Minsel, Benyamin Polii membenarkan bahwa PT Putra karangetang belum ada UKL-UPL.
“Hanya saja, kami telah berkomunikasi dan mereka akan mengurus UKL-UPL,” ungkap Polii, kepada BeritaManado.com (sanlylendongan)