Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Minsel

Astaga, Telah Lama Beroperasi, PT Karangetang Belum Kantongi UPL/UKL

by Sanly Lendongan
Rabu, 4 Februari 2015, 18:07 pm
in Minsel
A A
  • 0share

Tumpaan – Pabrik tepung kelapa PT Putra Karangetang yang berdomisi di Desa Popontolen, Kecamatan Tumpaan, ternyata telah lama beroperasi puluhan tahun.

Ternyata berdasatkan keterangan Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Minsel Benyamin Polii, belum mengantongi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL).

UPL dan UKL diamanatkan peraturan perundangan yang berlaku, bagi usaha dan atau kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maka wajib melengkapi UKL dan UPL.

Menurut aktifis lingkungan Minsel, UKL-UPL sangat penting, dimana menjadi salah satu persyaratan pemerintah daerah, khususnya instansi terkait untuk memberikan izin aktifitas perusahan tersebut.

“Ya, jika memang belum mengantongi UPK/UKL tentunya patutu dipertanyakan layak atau tidak perusahan itu beroperasi atau melakukan usahanya,” terang Wowor, saat dihubungi BeritaManado.com, Rabu (4/2/2015).

Lanjut dia, dengan menjadi kewajiban perusahaan Karangetang sebelum melakukan usaha mereka, seharusnya wajib mengurus UKL/UPL.

“Nah, jika demikian instansi terkait lingkungan hidup harus mengambil sikap tegas atas kelalaian perusahan memenuhi UKL-UPL tersebut,” tandasnya.

Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Minsel, Benyamin Polii membenarkan bahwa PT Putra karangetang belum ada UKL-UPL.

“Hanya saja, kami telah berkomunikasi dan mereka akan mengurus UKL-UPL,” ungkap Polii, kepada BeritaManado.com (sanlylendongan)





  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 0share
Tags: benyamin poliiMinahasa SelatanTumpaanUpaya Pemantauan Lingkungan HidupUpaya Pengelolaan Lingkungan Hidup

Berita Terkini

Pdt Yandi Manobe Pimpin Paskah Oikumene Pemkab Minut,  Joune Ganda Sampaikan Harapan Ini

Pdt Yandi Manobe Pimpin Paskah Oikumene Pemkab Minut, Joune Ganda Sampaikan Harapan Ini

9 Mei 2025
Polsek Malalayang Bersama Yayasan Bunga Bakung Kompak Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Ehabon dan Komix

Polsek Malalayang Bersama Yayasan Bunga Bakung Kompak Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Ehabon dan Komix

9 Mei 2025

Turut Bangun Pondasi SDM Unggul, BRI Perkuat Pendidikan di Daerah 3T dengan Teknologi

9 Mei 2025
Recky Langie Menguat Jadi Calon Tunggal Ketua Kadin Sulut, Pegang Tiga Jabatan Direktur Jelang Musprov

Recky Langie Menguat Jadi Calon Tunggal Ketua Kadin Sulut, Pegang Tiga Jabatan Direktur Jelang Musprov

9 Mei 2025
Soroti Perubahan Aturan di Indonesia Tiap Ganti Pemimpin, Begini Kata Megawati Soekarnoputri

Soroti Perubahan Aturan di Indonesia Tiap Ganti Pemimpin, Begini Kata Megawati Soekarnoputri

9 Mei 2025
Joune Ganda Sambut Kehadiran Laksamana TNI (Purn) Marsetio, Hadiri Agenda Penting Bersama Gubernur Yulius Selvanus

Joune Ganda Sambut Kehadiran Laksamana TNI (Purn) Marsetio, Hadiri Agenda Penting Bersama Gubernur Yulius Selvanus

9 Mei 2025
Habemus Papam! Robert Francis Prevost Terpilih Paus Baru, Pilih Nama Leo XIV

Habemus Papam! Robert Francis Prevost Terpilih Paus Baru, Pilih Nama Leo XIV

9 Mei 2025
Manajemen Risiko Efektif dan Prudent, Kualitas Kredit BRI Makin Baik dengan Pencadangan Kuat

Manajemen Risiko Efektif dan Prudent, Kualitas Kredit BRI Makin Baik dengan Pencadangan Kuat

8 Mei 2025 - Updated on 9 Mei 2025
Ridwan Kamil Digugat! Siap Hadapi Proses Hukum di Bandung

Ridwan Kamil Digugat! Siap Hadapi Proses Hukum di Bandung

8 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.