Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Berita Utama

Astaga… Pilkada Manado Batal 2015?

by redaksi
Senin, 21 Desember 2015, 13:41 pm
in Berita Utama, Kota Manado
A A
  • 0share
Pilkada Manado
Pilkada Manado

Manado – Informasi yang diberikan sumber terpercaya BeritaManado.com, Pilkada Manado yang terjadwal tahun 2015 ini dipastikan akan bergeser hingga tahun 2016.

Menurut sumber yang namanya tidak ingin dipublis ini bahwa, KPU Manado akan melayangkan banding atas keputusan PTTUN Makassar yang memenangkan gugatan pasangan Jimmy Rimba Rogi-Boby Daud atas keikutsertaan di Pilkada Manado yang menyatakan KPU Manado melanggar hukum karena mengugurkan pasangan pengugat.

“KPU Manado akan segera ke PTTUN Makassar untuk mengajukan banding atas putusan sidang Jumat (18/12/15) lalu. Jadi KPU Manado akan menempuh jalur kasasi di MA. Dan memori kasasi akan disusun oleh JPN (Jaksa Pengacara Negara) yang berkoordinasi dengan KPU RI,” ungkap sumber.

Lebih lanjut dikatakan sumber yang berprofesi sebagai akademisi di Unsrat ini bahwa, dengan adanya kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA) tersebut menguatkan dugaan penundaan Pilkada Manado.

“Kalau kasasinya sudah resmi didaftarkan ke MA, sudah jelas prosesnya memakan waktu 30 hari. Jadi Pilkada Manado sudah jelas tertunda hingga tahun 2016. Dan pelaksanaan Pilkada Manado di tahun 2016 tidak perlu menunggu Perpu. Karena ini berkaitan dengan sengketa yang harus mendapatkan kepastian hukum. Jadi ketika putusan MA sudah ada, penyelenggaraan Pilkada tidak perlu menunggu Perpu (peraturan pengganti undang-undang),” jelas pengamat politik dan hukum Sulut ini. (leriandokambey)





  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 0share
Tags: kpu manadoPilkada Manado

Berita Terkini

Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, Maya Rumantir Libatkan Empat Elemen Pelajar dan Mahasiswa

13 Mei 2025

Holding UMi BRI Salurkan Pembiayaan kepada 35,4 Juta Pelaku Usaha, Jangkau 182 Juta Nasabah Tabungan

13 Mei 2025

Rahasia Jabatan Disebar ke Publik, Dewan Kehormatan Didesak Cabut Izin Profesi Kristianto Poae

13 Mei 2025

Galaxy A26 5G, HP Rp3 Jutaan dengan Performa Kencang plus Fitur Awesome Intelligence

13 Mei 2025
Steven Liow Tegaskan DKIPS Tak Punya Hutang dengan Media Massa

Steven Liow Tegaskan DKIPS Tak Punya Hutang dengan Media Massa

13 Mei 2025

BSG dan Pemerintah Bolsel Sepakati Kerja Sama terkait RKUD dan Penggunaan QRIS

13 Mei 2025
PWI Abal-Abal Ancam Lapor Polisi, Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan: Ini Lucu, Saya Sudah Duluan Lapor Kasus Ini

PWI Abal-Abal Ancam Lapor Polisi, Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan: Ini Lucu, Saya Sudah Duluan Lapor Kasus Ini

13 Mei 2025

High Level Meeting TP2DD Bolsel, Iskandar Kamaru Tekankan Pentingnya Digitalisasi dan Penggunaan QRIS

13 Mei 2025

Bank Indonesia Serahkan Ratusan Buku untuk 3 SMA di Talaud

13 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.