Manado – Informasi yang diberikan sumber terpercaya BeritaManado.com, Pilkada Manado yang terjadwal tahun 2015 ini dipastikan akan bergeser hingga tahun 2016.
Menurut sumber yang namanya tidak ingin dipublis ini bahwa, KPU Manado akan melayangkan banding atas keputusan PTTUN Makassar yang memenangkan gugatan pasangan Jimmy Rimba Rogi-Boby Daud atas keikutsertaan di Pilkada Manado yang menyatakan KPU Manado melanggar hukum karena mengugurkan pasangan pengugat.
“KPU Manado akan segera ke PTTUN Makassar untuk mengajukan banding atas putusan sidang Jumat (18/12/15) lalu. Jadi KPU Manado akan menempuh jalur kasasi di MA. Dan memori kasasi akan disusun oleh JPN (Jaksa Pengacara Negara) yang berkoordinasi dengan KPU RI,” ungkap sumber.
Lebih lanjut dikatakan sumber yang berprofesi sebagai akademisi di Unsrat ini bahwa, dengan adanya kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA) tersebut menguatkan dugaan penundaan Pilkada Manado.
“Kalau kasasinya sudah resmi didaftarkan ke MA, sudah jelas prosesnya memakan waktu 30 hari. Jadi Pilkada Manado sudah jelas tertunda hingga tahun 2016. Dan pelaksanaan Pilkada Manado di tahun 2016 tidak perlu menunggu Perpu. Karena ini berkaitan dengan sengketa yang harus mendapatkan kepastian hukum. Jadi ketika putusan MA sudah ada, penyelenggaraan Pilkada tidak perlu menunggu Perpu (peraturan pengganti undang-undang),” jelas pengamat politik dan hukum Sulut ini. (leriandokambey)