Bitung – Kasus dugaan korupsi dana Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tahun 2016 rupanya terus didalami jajaran Polres Bitung.
Buktinya, ada dua tersangka baru yang ditetapkan sebagai tersangka dan salah satunya adalah pejabat Pemkot Bitung inisial FT.
Penetapan tersangka baru itu tak ditampik Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Edy Kusniadi yang menyatakan dari kedua tersangka baru itu, salah satunya adalah pejabat aktif Pemkot Bitung inisial FT.
“Tersangkanya ada dua, yang satu inisialnya FT alias Fer yang saat ini merupakan seorang pejabat aktif di Pemkot Bitung,” katanya, Rabu (19/09/2018).
Edy menjelaskan, sebelum FT ditetapkan tersangka, pihaknya terlebih dahulu menetapkan BP alias Ber yang tak lain adalah stafnya saat masih menjabat di Dinas Pendidikan Pemkot Bitung.
“Dalam penyelidikan, terungkap jika FT menyuruh BP untuk memotong dana PAUD saat keduanya masih bertugas di Dinas Pendidikan,” katanya.
Dengan demikian kata dia, FT yang bertanggungjawab atas pemotongan itu yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp575 juta dari total anggaran dana PAUD 2016 yakni sebesar Rp1.2 miliar.
“Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3,” katanya.
Ditanya soal BP, Edy menyatakan selain berstatus tersangka, juga berstatus buronan karena diduga telah melarikan diri ke luar negeri sejak tahun lalu semenjak kasus itu terungkap.
Sementara itu, upaya konfirmasi terhadap FT belum membuahkan hasil, malah tanggapan datang dari penasehat hukum BP, Refly Pantouw SH.
Refly mengaku baru tahu kasus dana PAUD itu punya tersangka baru yakni FT dan kliennya, BP.
“Saya akan kroscek ke Polres Bitung kaitannya dengan klien saya,” katanya.
Terkait kasus dugaan korupsi dana PAUD 2016 ini, sejumlah pihak telah dipanggil Polres Bitung untuk dimintai keterangan, termasuk FT dan BP.
Hasil audit BPKP juga sudah dikantongi Polres Bitung yang menyatakan ada indikasi kuat ada penyimpangan dana itu.
(abinenobm)