Unsrat – Pengesahan statuta baru melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 61 tahun 2011 tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi Manado berdampak pada tidak legalnya beberapa program dan fakultas di lingkungan Unsrat.
Sebut saja, Program Pascasarjana dan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM), dengan adanya statuta baru maka dengan demikian kedua program (Pasca dan FKM-red) adalah Ilegal. Sebab tidak diatur dalam statuta yang baru. Hal ini dituturkan oleh Prof. Patar Rumapea.
“Dalam statuta yang baru tidak diatur bahkan tidak dimuat tentang Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) dan Pasca Sarjana Unsrat. Dengan demikian maka sebenarnya FKM dan Pasca ilegal,” jelas Prof Patar kepada beritamanado.
Ditambahkan Prof Patar, “Sebab dalam statuta tersebut dipaksakan menggunakan peraturan organisasi tata kelolah (OTK) yang lama, yaitu OTK tahun 1995, dan dalam OTK tersebutkan belum ada pasca dan FKM,” tambahnya.
Senada dengan Prof. Patar, DR. Flora Kalalo, SH MH mengatakan, hal ini terjadi karena pihak Unsrat memaksakan agar statuta Unsrat cepat terselesaikan tanpa memperhatikan mekanisme prosedural yang ada.
“Hal ini terjadi karena pihak Unsrat terlalu tergesah-gesah untuk secepatnya memperoleh statuta baru walaupun inprosedural prosesnya. Ya kalau inprosedural, maka hasilnyapun seperti ini KJ alias kurang jelas,” sindir Flora.
Sementara itu Rektor Unsrat, melalui Humas Daniel Pangemanan, SH MH saat dihubungi terpisah membenarkan hal tersebut. Namun untuk kedua program ini sementara diperbaharui karena memang ada restrukturisasi di internal instansi kemendiknas.
“Jadi untuk Pascasarjana dan FKM sementara dalam proses, melalui OTK baru yang nantinya akan diusulkan oleh pihak Kemendiknas ke Kemenpan untuk OTK yang baru. Jadi sementara ini masih menggunakan OTK lama, sebab dalam OTK yang sementara dirancang akan terjadi restrukturisasi organisasi di lingkungan Unsrat,” papar Pangemanan.(gn)