Bolmong, BeritaManado.com – Manajemen PT Pertamina persero harus memberikan sanksi penutupan bagi pangkalan penjualan LPG 3 kg yang menjual bahan bakar bersubsidi tersebut di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp.18.000 per tabung.
Pasalnya, salah-satu pangkalan di dusun 2, desa Modomang, kecamatan Dumoga Timur, kabupaten Bolmong, dimiliki Helmy Rieke Pandelaki, diduga kuat menjual LPG 3 kg di atas harga Rp.20.000 per tabung.
Hal tersebut diakui warga dusun 3, desa Modomang, Meidy Palohoon, yang mengatakan bahwa pangkalan bernama Wensen tersebut menjual isi LPG 3 kg di atas HET sejak akhir 2017 lalu.
“Si pemilik pangkalan itu sudah sering ditegur warga bahkan kepala dusun dua bapak Bitwel Pinasang juga sudah menegur tapi pemilik pangkalan itu bilang mau-mau dia jual harga berapa,” jelas Meidy Palohoon kepada BeritaManado.com, Rabu (6/6/2018).
Lebih memiriskan, lanjut Meidy Palohoon, pemilik pangkalan menjual LPG 3 kg ke warung-warung sehingga setiap menerima pasokan dari agen Kotamobagu warga tak lagi bisa membeli LPG di pangkalan karena keburu habis.
“Kejadian terbaru Senin kemarin dulu masuk LPG diturunkan dari truk tapi keesokan harinya pasokan sudah habis karena dia menjual LPG ke warung-warung sehingga harga pasaran menjadi 21 ribu ke atas,” tandas Maidy Palohoon.
Masyarakat Modomang, menurut Meidy Palohoon, mendesak pemerintah melalui PT Pertamina melakukan penutupan pangkalan-pangkalan yang menjual LPG 3 kg di atas HET termasuk pangkalan di desa Modomang tersebut.
“Jika Pertamina ingin tahu sejelas-jelasnya kami siap menjadi saksi termasuk beberapa aparat desa siap mengungkap semua pelanggaran yang dilakukan pemilik pangkalan,” tegas Palohoon.
(JerryPalohoon)