Mitra, BeritaManado.com – Dugaan penyerobotan lahan terjadi di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra). Menariknya, pihak yang bertikai tak lain adalah pemerintah Desa Moreah dan Desa Basaan Satu.
Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, salah satu lahan kapleng Durian yang merupakan wilayah kepolisian Desa Moreah, diserobot oleh Hukum Tua Desa Basaan Satu Lefran Panambunan dengan melakukan pengukuran di lahan yang jelas-jelas masih wilayah kekuasan Desa Moreah.
Hukum Tua Desa Morea Hengky Tendean mengungkapkan, sejak tahun 1927, lahan kapleng Durian sudah dibuka oleh masyarakat desa Tounsawang.
Dijelaskan dia, pada bulan Agustus tahun 1980, oleh pemerintah Kabupaten Minahasa (saat itu) mengeluarkan SK Bupati Minahsa nomor 127/KPTS/1980 tertanggal7 Agustus 1980 yang menyebutkan bahwa areal bekas kawasan hutan seluas kurang lebih 700 hektar ditunjuk menjadi lokasi resetlemen desa tahun 1980-1981.
Selanjutnya pada tahun 1982, areal resetlemen tersebut telah ditempati oleh para settler asal Kota Menara, Kecamatan Tombasian yang tak lain adalah korban bencana Gunung Soputan, dan sebagian lagi warga Desa Tonsawang, Kecamatan Tombatu yang di massa itu telah diresmikan menjadi Desa Moreah, Kecamatan Belang.
Kemudian berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh BPN Minahasa nomor 1263-XII, tanggal 12 Desember 1994 yang ditandatangani Kepala Kantor BPN Minahasa T Manurung SH. Dan berdasarkan rekomendasi Bupati Minahasa nomor 226/KDH/XII/94 tertanggal 31 Desember 1994, untuk ditegaskan menjadi objek pengaturan penguasaan tanah.
“Setahu kami sudah ada sekira delapan lahan warga yang dilakukan pengukuran oleh hukum tua Desa Basaan, kendati lokasi ini masih wilayah kepolisian Desa Moreah,” tegasnya.
Sementara tokoh generasi muda Kecamatan Ratatotok Defly Walangitan meminta, pemerintah Kecamatan Ratatotok dapat menyelesaikan masalah ini. Menurutnya, jika tidak segera diselesaikan, maka akan berdampak masalah baru antara dua desa ini.
“Yang namanya upaya menyerobotan atau penguasaan lahan yang berada di wilayah kepolisian desa lainnya, tentu harus diseriusi. Sebab jika tidak diselesaikan, bisa saja berdampak buruk kedepannya. Apalagi ini sangat jelas sudah terjadi penyerobotan wilayah Desa Moreah oleh pemerintah Desa Basaan,” pintanya.
Hukum Tua Desa Basaan Lefran Panambunan ketika dimintakan keterangannya menjelaskan, apa yang tuduhkan pemerintah Desa Moreah tidak benar.
Menurut Panambunan, lahan yang diukur pihaknya itu lokasinya berada diatas jalan perombakan lahan warga Basaan tahun 1977-1979. Kemudian pada tahun 1980-an, oleh pemerintah melakukan transmigrasi sehingga munculah Desa Moreah.
Diceritakan Panambunan, di massa itu kemudian batas wilayah Basaan dan Moreah di kapleng milik dari keluarga Sondakh dan Kasenda, artinya batas wilayah tersebut berada di wilayah Desa Basaan Satu.
“Ini sudah saya klarifikasi kepada Camat Ratatotok. Sementara untuk kapleng yang di bawah jalan itu milik Desa Morea. Jadi tidak benar kalau kami melakukan penyerobotan lahan di wilayah Desa Moreah,” tegasnya.
Camat Ratatotok Hesky Kumesan sendiri belum berhasil dimintakan keterangannya terkait sengketa batas wilayah ini. Berulang kali dikonfirmasi via ponsel dengan nomor 08239400xxx namun sedang tidak aktif atau berada di luar jangkauan. (rulansandag)