Korban saat berada di depan ruang SPKT Polres Kota Manado
Manado – Gadis berusia 15 tahun, sebut saja Neng warga Desa Sea Satu Kecamatan Pineleng yang saat ini masih berstatus pelajar kelas 2 SMP diduga disetubuhi berulang kali oleh pelaku berinisial RP alias El yang baru dikenal korban lewat jejaring sosial facebook.
Pukul 11.47 wita, Senin (16/11/15), didampingi orang tuanya, korban mendatangi kantor Polres Kota Manado tepatnya ruang SPKT untuk melaporkan rasa keberatannya terhadap aksi pelaku terhadap dirinya.
Dihadapan wartawan, korban mengaku baru mengenal pelaku lewat jejaring sosial facebook, dan kemudian korban di ajak untuk pertama kali bertemu pada Minggu (15/11/15) sekitar pukul 12:00 Wita, kemarin, dan langsung disetubuhi pelaku.
“Kita, dia ada pangge baku dapa kemarin di Jalan Sea. Abis itu dia ada bawah di kos arah Tuminting. Serta sampe disana, kita dia paksa untuk melakukan hubungan badan sampe 4 kali,” aku korban kepada wartawan BeritaManado.com
Atas perbuatannya, pelaku jerat dengan pasal 81 ayat (2) jo ayat (1) Undang Undang Perlindungan anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 300.000.000.00 (tiga ratus juta rupiah). (tr/leriandokambey)