Bitung – Bangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Biogas tahu di Kelurahan Girian Bawah Kecamatan Girian diduga belum masuk dalam aset Pemkot Bitung.
Padahal, bangunan itu menggunakan anggaran APBD tahun 2012 dan 2013 serta APBN tahun 2012. Namun dari informasi bangunan yang tak difungsikan itu hingga kini belum masuk dalam data Badan Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah (BPKBD) Pemkot sehingga tak mendapat perhatian.
Namun hal itu dibantah Kabid Barang Milik Daerah BPKBD Pemkot Bitung, Denny Mantow. Ia menyatakan, semenjak dibangun tahun 2012, bangunan itu sudah tercatat dalam barang daerah.
“Namanya pekerjaan yang dibiayai APBD, itu secara otomatis masuk dalam aset daerah dan untuk IPAL di Girian Bawah sudah tercatat sebagai infenyaris BLH,” kata Denny, Selasa (31/5/2016).
Denny mengatakan, sesuai catatan, bangunan IPAL Biogas tahu di Girian Bawah tercatat sebagai aset BLH dengan masa pemanfaatan 30 tahun.
“Nah kalau itu tak pernah difungsikan itu kembali lagi ke pihak BLH sebagai pemilik aset, yang jelas bangunan itu sudah tercatat dalam aset Pemkot Bitung,” katanya.(abinenobm)