Manado – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Manado terus mengenjot pendapatan daerah dari retribusi 13 usaha kepariwisataan. “Kami berusaha menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan Peraturan Wali Kota Manado nomor 33/2011,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Manado, Peter Assa, Rabu (8/8).
Assa mengatakan, akan menggenjot semua pendapatan tersebut, karena Satuan Kerja Pendapatan Daerah (SKPD) yang dipimpinnya bertekad memenuhi semua target PAD yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Manado 2012. “Kami berusaha supaya bisa menyumbangkan 20-30 persen target PAD untuk Manado 2012, yang dianggarkan sebesar Rp149 miliar,” tutur Assa.
Dia mengakui memang bukan hal yang mudah untuk mengejar restribusi dari seluruh usaha wisata tersebut, sebab banyak banyak yang belum paham dan enggan membayar retribusi. “Tetapi kami terus melakukan sosialisasi, supaya seluruh pengelola usaha pariwisata yang berpotensi untuk mendatangkan PAD bagi Manado memahami kewajiban mereka dan mau membayar retribusi,” jelasnya.
Sesuai dengan Perwako nomor 33/2011, usaha pariwisata yang legal di Manado, antara lain usaha daya tarik wisata, usah kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa makan dan minum, usaha penyediaan akomodasi. Usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, usaha jasa informasi pariwisata, usaha spa, usaha jasa dan konsultasi pariwisata.(dan)