MANADO – Dalam ASPACC on Health Law di Manado 19 – 22 Mei 2010 dipresentasikan sejumlah makalah dalam riset yang berhubungan dengan isu biosecurity dalam perspektif lingkungan, pembangunan ekonomi, dan hukum lingkungan. Beberapa yang memberikan penekanan terhadap hal ini adalah Vasinova Miroslava (UNESCO), Ian Falk (AusIndo? BIOCOM), Ruth Wallace (Charles Darwin University), John Tasirin (UNSRAT), Wiske Rotinsulu (UNSRAT), Marthin Ndoen (UKSW), dan Theofranus Litaay (UKSW).
Demikian siaran pers yang diterima BeritaManado dari Center for Biodiversity and Biosecurity Studies, Pacific Institute yang dipimpin Dr John Tasirin.
Lebih lanjut disebutkan, dalam pandangan global, Indonesia perlu memperhatikan kesiapan dalam menghadapi ancaman dan risiko ketahanan hayati (biosecurity). Penanganan risiko ketahanan hayati memerlukan pendekatan yang komprehensif dan kolektif yang melibatkan lintas batas ekologi dan lintas administrasi negara yang bertetangga langsung.
Ketahanan pangan dan ekonomi lokal di Indonesia kurang memperhitungkan ancaman besar yang bisa datang dari organisme asing yang secara sengaja maupun tidak sengaja dimasukkan ke suatu daerah. Ancaman bisa berbentuk penyakit, hama, atau jenis invasive yang menyerang manusia, tumbuhan, hewan, dan ekosistem alami. Jalur masuk ancaman ini bisa melalui transportasi penumpang dan import produk pangan mupun peristiwa alami seperti migrasi satwa antar benua dan angin badai.
Masuknya organisme asing ini bisa mengakibatkan keruntuhan industri pertanian, petenakan, perikanan secara besar?besaran, gangguan kesehatan masyarakat yang serius, dan kerusakan luar biasa pada ekosistem alami.
Pengelolaan biosecurity merupakan srategi untuk (1) melindungi ekonomi lokal, (2) melindungi produk pangan tradisional, (3) melindungi ekosisistem alami
Salah satu aspek terpenting adalah perbaikan kapasitas aparat dan masyarakat untuk memperkuat kesiapan dalam menghadapi berbagai bentuk ancaman biosecurity. Ancaman akibat transportasi benih pertanian, bibit akuakultur, tanaman hias, buah?buahan, binatang peliharaan, dan ornament aquarium sering luput dari perhatian.
Untuk mendapatkan jaminan kesehatan lingkungan dengan integritas ekologi yang mantap yang secara berkelanjutan menjamin perlindungan usaha kemasyarakatan dan pertumbuhan ekonomi maka harus terjadi sinkronisasi dan integrasi antara hukum dan hak public di Indonesia yang menyentuh kesehatan masyrakat, kesehatan lingkungan dan hak publik bagi termasuk usaha pembangunan yang menyediakan produk pangan.
Indonesia perlu merumuskan langkah?langkah strategis untuk (1) mengidentifikasi risiko biosecurity yang berpotensi menjadi ancaman besar bagi ekonomi dan kesehatan lingkungan dan (2) membangun jaringan kerjasama nasional dan regional agar mampu mengantisipasi segala bentuk ancaman biosecurity.