Sangihe, BeritaManado.com-Aparatur Sipil Negara (ASN) Dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe terancam tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tunjangan tambahan penghasilan jika perubahan APBD 2018 tidak dibahas bersama Legislatif. Sehingga pembayaran tunjangan kinerja atau tunjangan tambahan penghasilan bagi ASN yang tidak teranggarkan pada APBD Induk 2018 realisasinya pada perubahan APBD.
Hal itu dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Anggaran Badan Keuangan Pemkab Sangihe Abednego Hapendatu kepada sejumlah wartawan, Selasa (21/8/2018).
Dijelaskanya, terkait belum terealisasinya tunjanga tambahan penghasilan , ada empat komponen pembayaran gajii 13-14, masing-masing gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja. Sesuai petunjuk teknis (Juknis) tahun 2017 tiga komponen utama masing-masing gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan telah teranggarakan dan direalisasikan, sedangkan untuk pembayaran tunjangan kinerja belum dibayarkan dan akan direalisaikan pada perubahan APBD 2018.
“Memang untuk pembayaran gaji 13 dan 14 itu ada empat komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja. Dalam penganggaran di APBD 2018 masih menggunakan Juknis tahun 2017, dan yang hanya tersedia itu ada tiga komponen, gaji pokok,tunjangan keluargan dan tunjanga jabatan,” kata Hapendatu.
Sedangkan untuk komponen keempat jelas Hapendatu, ini nanti ada pada ketentuan pembayaran di tahun 2018, jadi hingga saat ini masih belum tersedia untuk anggaran komponen keempat, berarti kita masih belum bisa melakukan pembayaran,
“Nantinya akan diperhitungkan penganggranya pada perubahan APBD, dan kalau itu sudah teranggarkan pada perubahan APBD otomais akan dibayar. Dikarenakan ini adalah aturan, hanya saja ada tahapanya,” jelasnya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Badan (Kaban) Keuangan Femmy Montang memastikan jika APBD perubaan telah menjadi produk daerah dan ditetapkan, akan dibayarkan tunjangan kinerja ASN, keseriusan Pemkab Sangihe demi percepatan pembahasan APBD perubahan telah dipenuhi semua dokumen dan diserahakan kepihak Legislatif menunggu agenda dari DPRD,. Pemkab Sangihe sedikitnya menyediahkan 14 M melalui APBD untuk pembayar tunjangan Kinerja sesuai regulasi peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan RI.
(Christian Abdul)