Manado, BeritaManado.com — Sidang lanjutan kasus dugaan tambang ilegal di lahan milik PT Bangkit Limpoga Jaya kembali bergulir.
Kali ini terdakwa Arny Christian Kumolontang yang menjalani pemeriksaan keterangan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Kamis (16/11/2023).
PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) ternyata sebelumnya bernama PT Bangkit Minsel Jaya, memiliki 9 orang komisaris dan Arny merupakan orang Indonesia satu-satunya, sementara 8 orang lainnya berwarga negara China.
Arny juga membenarkan jika dirinya menerima uang sebesar Rp10 juta dari PT Bangkit Limpoga Jaya dari tahun 2012 sampai 2020.
Pengakuan lainnya dari Arny juga akhirnya terungkap, di mana sejak beralih menjadi penanaman modal asing (PMA), lahan miliknya yang ada di PT BLJ tak pernah dijadikan aset dan hanya disewakan Rp100 juta per tahun.
“Niat saya untuk menyelamatkan perusahaan karena sejak terbitnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahun 2004, PT BLJ belum melaksanakan kegiatan,” kata Arny.
Apalagi pada tahun 2020, dirinya sudah mendapat tiga kali surat peringatan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulut.
Bertepatan dengan momen tersebut, Arny bertemu terdakwa lainnya yaitu Donal Pakuku yang punya pemodal asal China, yakni terdakwa lainnya Sie You Ho.
Pertemuan tersebut bisa dikatakan terjadi di waktu yang tepat karena Arny usai berkomunikasi dengan Direksi Zhao Zhang, disuruh untuk mencari pendana.
“Saya diminta untuk mencari pendana dan itu ada didalam surat yang dikirimkan dari Cina,” ucapnya.
Kerja sama pun akhirnya terjalin di antara ketiganya dan Arny menandatangani kerja sama tersebut dengan posisi sebagai komisaris PT Bangkit Limpog Jaya (BLJ).
Dari situlah terbentuk koperasi yang diberi nama Tambang Emas Ratatotok yang melakukan aktivitas di lahan PT BLJ seluas 6 hektar.
“Saya terima gaji Rp10 juta per bulan tapi gaji itu saya serahkan kepada staf sebagai dana operasional,” ungkap Arny.
Namun, dalam persidangan, Arny mengaku jika koperasi tersebut merugi hingga Rp31 miliar.
Pengakuan lainnya yang membuat ragu yaitu dalam setiap pengeluaran untuk koperasi, Arny menjadi salah satu yang bertandatangan, namun tiap pengeluaran tidak dilaporkannya ke PT BLJ.
“Karena saya memang niatnya mau menunjukkan (laporan) saat mereka datang. Itu angkanya dalam setahun Rp31 miliar,” kata Arny.
Pengakuan tersebut jadi tanda tanya karena di lokasi telah dibuat dua leach pad atau kolam ekstraksi logam/emas, bahkan ada karbon yang telah disita pihak kepolisian
Hal tersebut membuat Arny tak bisa mengelak sehingga dirinya mengaku jika karbon yang disiapkan memang untuk menangkap logam atau emas.
Sidang untuk pemeriksaan terdakwa Arny pun sampai di situ, sementara sidang terdakwa Sie You Ho dan Donal Pakuku ditunda pada Jumat (17/11/2023) dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(***/srisurya)