MANADO – Dikeluarkanya Peraturan Bupati Minahasa Selatan (Minsel) terkait pembatasan lingkup kerja Wakil Bupati Sony Tandayu mengundang reaksi dari kalangan akademisi.
Welly Areros yang merupakan Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sam Ratulangi Manado kepada beritamanado malam ini mengutarakan, bahwa apa yang dilakukan oleh Bupati Minahasa Selatan adalah salah.
“Apa yang dilakukan oleh Ibu Bupati Tetty Paruntu untuk melalui Peraturan Bupati (Perbup) terkait pembatasan aktivitas wakilnya telah menyalahi aturan,” papar Areros.
“Kalau sudah seperti ini, maka roda pemerintahan sudah tidak akan berjalan dengan efektif, sebab tidak ada sinkronisasi lagi antara bupati dan wakilnya,” lagi kata Areros.
Areros yang juga pernah mencicipi lika-liku dunia politik, kemudian menegaskan bahwa tugas dan wewenang dari bupati serta wakilnya telah diatur dalam regulasi. Dan itu sangat jelas. Tugas wakil bupati adalah membantu bupati dalam melaksanakan fungsi kontrol guna mewujudkan pemerintahan yang baik.
“Jadi kalau Bupati Minsel mengeluarkan peraturan seperti ini, sunguh-sunguh sangat keliru,” lagi tegas kandidat Doktor Politik Unpad ini.(gn)