Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Hukum dan Kriminalitas

Aplikasi Propam Presisi Jadi Terobosan Baru, Kabid Humas Polda Sulut: Laporkan Jika Ada Oknum Polisi ‘Nakal’

by Rei Rumlus
Jumat, 9 April 2021, 19:26 pm
in Hukum dan Kriminalitas, Kota Manado, Nasional
A A
  • 7shares
Aplikasi Propam Presisi (foto ist)

Manado, BeritaManado.com — Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri baru-baru ini membuat sebuah terobosan inovatif berupa aplikasi berbasis teknologi informasi, bernama Propam Presisi.

Aplikasi Propam Presisi ini merupakan sarana pelayanan kepada masyarakat atau pelapor sehingga lebih cepat, mudah, transparan, akuntabel dan informatif.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, aplikasi Propam Presisi hanya untuk mengadukan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polri dan atau PNS yang bekerja pada kesatuan Polri.

“Jadi kalau ada oknum anggota Polri dan atau PNS yang ‘nakal’ dalam artian seperti melakukan pelanggaran bahkan mengganggu atau merugikan kenyamanan dan keamanan masyarakat, bisa dilaporkan melalui aplikasi Propam Presisi,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (9/4/2021).

Aplikasi tersebut, lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, bisa diunduh di playstore melalui hand phone maupun diakses melalui website dengan alamat: propampresisi.polri.go.id.

“Sehingga jika masyarakat akan melapor, tidak perlu datang ke kantor kepolisian. Cukup melalui hand phone masing-masing,” jelasnya.

Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan untuk menggunakan aplikasi tersebut, masyarakat atau pelapor terlebih dahulu diminta memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), selanjutnya tersedia empat fitur layanan yaitu, buat pengaduan, info pengaduan, cek pengaduan, dan testimoni.

“Setiap laporan yang masuk tentunya akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan teknis lainnya,” ujarnya.

Kombes Pol Jules Abraham Abast melanjutkan, jika ada oknum polisi atau PNS yang terindikasi melakukan pelanggaran, maka laporan akan diteruskan ke bagian di bawah Propam yakni Paminal, Wabprof atau Provos, tergantung jenis pelanggarannya.

“Dari laporan yang ada, akan diteliti lebih mendalam apakah itu masuk pelanggaran disiplin atau kode etik. Jika oknum yang dilaporkan terbukti melakukan pelanggaran, pasti akan menjalani proses persidangan. Bisa sidang disiplin atau sidang komisi kode etik profesi Polri, sesuai bentuk pelanggaran yang dilakukan,” tegas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Aplikasi tersebut, Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan menuturkan dibuat untuk mendukung Program Prioritas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, demi terwujudnya Transformasi Menuju Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan).

“Aplikasi Propam Presisi ini sekaligus sebagai sarana social control bagi masyarakat khususnya pengawasan terhadap perilaku anggota Polri maupun PNS. Sehingga bisa meminimalisir komplain masyarakat atas kinerja Polri,” tandasnya.

(***/Rei Rumlus)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 7shares
Tags: Aplikasi Propam PresisiDivpropamJules Abraham AbastkapolriListyo Sigit Prabowopolda sulut

Berita Terkini

Nestlé Gelar “DANCOW Indonesia Cerdas” di Manado, Dukung Anak Indonesia Tumbuh Optimal

Nestlé Gelar “DANCOW Indonesia Cerdas” di Manado, Dukung Anak Indonesia Tumbuh Optimal

10 Mei 2025

DAW Gelar Honda Premium Matic Day, Dapatkan Cashback Hingga Jutaan Rupiah

10 Mei 2025

Manfaatkan LinkUMKM BRI, Sesegeritu Tingkatkan Keterampilan dan Mampu Perluas Skala Usaha

10 Mei 2025
Mendagri Paparkan Daftar 10 Daerah dengan Realisasi APBD Tertinggi Hingga Terendah

Mendagri Paparkan Daftar 10 Daerah dengan Realisasi APBD Tertinggi Hingga Terendah

10 Mei 2025
Partai Golkar Bentuk Tim Hilirisasi untuk Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

Partai Golkar Bentuk Tim Hilirisasi untuk Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

10 Mei 2025

Dukung Permintaan Perjalanan, Scoot Tambah Penerbangan ke Kota Wisata

10 Mei 2025
Bupati Joune Ganda Tugaskan Ruben Lengkong Jabat Kadispora Minut

Bupati Joune Ganda Tugaskan Ruben Lengkong Jabat Kadispora Minut

9 Mei 2025
Presiden Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Tambahan Anggaran MBG Senilai Rp 50 Triliun

Presiden Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Tambahan Anggaran MBG Senilai Rp 50 Triliun

9 Mei 2025
Kemenkes Budi Gunadi Ungkap Alasan Bill Gates Uji Coba Vaksin TBC di Indonesia

Kemenkes Budi Gunadi Ungkap Alasan Bill Gates Uji Coba Vaksin TBC di Indonesia

9 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.