Kotamobagu – Dalam rangka penerapan Peraturan KPU nomor 15 tahun 2013, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu bersiap menurunkan alat peraga kampanye (APK), di seputaran wilayah Kotamobagu yang dianggap menyalahi aturan.
Anggota KPU Kotamobagu Adi Tegela, mengatakan bahwa pihak KPU sudah melakukan pertemuan dengan beberapa pihak diantaranya Panwaslu, Pemkot Kotamobagu, dan partai-partai politik, serta telah disepakati bersama terkait hal tersebut.
“Kesempatan sampai akhir pekan ini, untuk parpol-parpol mencabut sendiri alat peraga kampanye masing-masing, jika masih belum maka kita lihat minggu depan akan diturunkan,” singkatnya. (Zulfahmi Paputungan)