Salah satu APK yang baru dipasang di pohon perindang
Bitung – Kendati pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di pohon melanggar aturan Pemilu, namun sejumlah Caleg dan Parpol tetap mengabaikan aturan itu.
Buktinya di Kota Bitung, dari hari ke hari APK yang tertancap di pohon perindang makin bertambah seperti salah satu APK Caleg DPR RI Dapil Sulut, Hendrik Kawilarang Luntungan.
Dari pantauan, APK Caleg Partai Perindo ini menghiasi pohon perindang sepanjang jalan protokol di Kota Bitung dalam beberapa hari ini.
“Awalnya APK atas nama Hendrik Kawilarang Luntungan hanya terlihat di sepanjang pohon perindang Jalan SH Sarundajang atau 46, tapi hari ini saya lihat sudah ada di sepanjang pohon di jalan protokol Kota Bitung,” kata salah satu pemeerhati lingkungan, Wesly Tamasiro, Selasa (09/04/2019).
Ironinya kata Wesly, kendati melanggar namun belum ada tindakan dari Bawaslu Kota Bitung untuk melakukan penertiban atau memanggil para Caleg yang memasang APK di pohon.
“Kami berharap Bawaslu bertindak, jangan hanya diam dan membiarkan pohon-pohon perindang di Kota Bitung rusak akibat APK,” katanya.
Selain APK berupa baliho kata Wesly, sejumlah APK seperti bendera Parpol juga belum mendapat perhatian dari Bawaslu Kota Bitung untuk ditertibkan kendati sudah terpasang selama bermingu-minggu di pohon dan tiang listrik.
“Setahu saya sudah ada lokasi-lokasi yang ditentukan untuk pemasangan APK dan harusnya para Caleg dan Parpol tahu itu,” katanya.
Sementara itu, Devisi Pengawasan Bawaslu Kota Bitung, Sammy Rumambi saat dikonfirmasi terkait APK di pohon perindang dan tiang listrik menyatakan akan segera menindaklanjuti.
“Siap pak,” kata Sammy saat dikonfirmasi via WhatsApp.
(abinenobm)