SIAU — Gerak cepat yang dilakukan Dekab Sitaro dibawa komando Djibton ‘Bogar’ Tamudia BAc membuahkan hasil. Setelah Sabtu (7/11) akhir pekan lalu menetapkan peraturan daerah (perda) APBD Perubahan 2009. Rapat paripurna yang diawali penyampaikan dari Sekretaris Komisi C, Mochtar Kaudis Spi dilanjutkan pemandangan umum fraksi-fraksi yakni Jhon Ponto Janis (FPDIP), Pdt H Sawori (FPG) dan Juana Tumbio SE (FBPDS).
Disampaikan Kaudis, secara gamblang semua fraksi menerima ranperda APBD P 2009 untuk ditetapkan sebagai perda. “Semua fraksi menerima tanpa catatan,” katanya.
Kabag Humas dan Protokoler Pemkab Sitaro, Gandawari Mulalinda SIP MSi menyampaikan hal yang sama. Dikatakan setelah ditetapkan perda APBD P 2009 rencananya segera dikonsultasikan dengan gubernur untuk kepentingan evaluasi. “Evaluasi sesuai informasi dari pemprov berlangsung Selasa (10/11) besok. Dan perkirakan 14 November setelah seluruh SKPD menyusun DPPA dan perubahan anggaran kas, maka seluruh kegiatan yang dianggarkan dalam APBD P sudah dapat diterbitkan SPD dan dilakukan pencairan,” ujar Mulalinda.(nadine)