Sangihe, BeritaManado.com-Beda pendapat antar Pimpinan Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Sangihe dengan Anggotanya. Akhir-akhir ini terdengar di media massa tentang polemik penetapan APBD Sangihe 2018 yang katanya ada mekanisme tidak melibatkan anggota DPRD sebagaimana internal dan hanya diputuskan oleh Pimipinan DPRD.
Akan tetapi hal ini ditanggapi berbeda oleh ketua komisi B DPRD Sangihe Ferdy Panca Sinedu mengatakan, untuk APBD Sangihe 2018 sudah final dan tak perlu Diutak-atik Karna sudah menjadi keputusan dan sementara digunakan .
“Saya heran nanti dipolemikan sekarang. Karna ketika telah ditanda tangani pimpinan Dewan itu merupakan legitimasi secara kelembagaan sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2016 pasal 114,” kata sekretaris Partai Gerindra Sangihe ini, Selasa (27/3/2018).
Menurut Sinedu, kalaupun ada mekanisme internal DPRD yang tidak dijalankan itu urusan internal legislativ bukan kesalahan eksekutif.
“Saya kira kalau ada kekurangan dalam pembahasan Khususnya diinternal kita (Dewan), itu menjadi kekurangan kita dan ketidak mampuan pimpinan menjalankan tugas secara kelembagaan bukan kesalahan dari eksekutif dan sekali lagi APBD 2018 itu sah,” jelas Sinedu
Ditambahkanya. Mekanisme pembahasan RAPBD menjadi APBD antara eksekutif dan legislatif sudah sesuai regulasinya.
“Mekanisme pembahasan ini sudah berlangsung setiap tahunya tapi kenapa nanti APBD 2018 dipolemikan dan nanti memasuki bulan Maret,seharusnya dari lalu-lalu. Sekali lagi APBD 2018 itu Sah tidak perlu Diutak-atik,” tandasnya. (Christian Abdul)