Lahan perkantoran Bupati Minut digugat.
Minut, BeritaManado.com – Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2019 Kabupaten Minahasa Utara (Minut), alot.
Terungkap, ada tarik ulur antara DPRD dan pemerintah terkait pengesahan anggaran pembebasan lahan Kantor Bupati Minut sebanyak Rp30 miliar atas kepemilikan Shintia Rumumpe, putri Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan.
Ketua DPRD Minut Berty Kapojos SSos mengatakan, badan anggaran (Banggar) tidak menyetujui untuk pembayaran lahan yang diajukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sehingga pembahasan diskors.
“Kami dewan sudah menganjurkan agar pembayaran lahan yang berkisar 30 miliar rupiah tersebut dialokasikan saat APBD induk 2020, sebab APBD Perubahan tidak banyak anggaran sehingga sangat riskan untuk ditata,” jelas Kapojos, Rabu (21/8/2019).
Kapojos juga meminta pemerintah lebih bijaksana dalam mengajukan permintaan pembayaran lahan, mulai dari pengecekan kejelasan status tanah, melibatkan tim appraisal dalam pengadaan tanah, dan sebagainya.
“Tidak boleh seenaknya langsung bayar begitu. Apalagi anggaran untuk pembayaran lahan itu terlalu besar, dimana totalnya sekitar Rp30 miliar. Padahal masih banyak kebutuhan lain yang lebih penting,” tambah Kapojos seraya menegaskan jika Pemkab Minut ngotot harus dibayar maka APBD-P 2019 tidak akan diparipurnakan.
Disisi lain, Plt Kepala Badan Keuangan Minut Petrus Macarau SE menjelaskan, dana sebesar Rp30 Miliar akan digunakan untuk membayar tanah kantor bupati.
“Itu tanah kantor, di luar 4,5 Ha yang dihibahkan (Bupati Vonnie Panambunan, red),” ujar Macarau.
Menurut Macarau, ada arahan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar Pemkab Minut menyelesaikan masalah aset.
“Kalau dewan tidak menyetujui ini, bisa saja APBD Perubahan Minut tahun 2019 tidak ada. Tapi kami berharap satu sampai dua hari kedepan akan dibahas kembali,” ujar Macarau.
(Finda Muhtar)