Manado – Meskipun Undang-undang melarang calon dan pasangan calon membuat atau mencetak Alat Peraga Kampanye (APK) karena pemasangan APK menjadi tanggungjawab Komisi Pemilihan Umum (KPU), namun sesuai pantauan masih banyak sekali APK dalam bentuk baliho pasangan calon yang dipasang di pinggir jalan maupun di kendaraan.
Menarik, kaca belakang angkutan kota mikrolet menjadi favorit untuk dipasang baliho. Berbagai cara dilakukan pasangan calon agar pemasangan APK tidak dikategorikan pelanggaran kampanye melalui materi APK tanpa menulis nama lengkap, ajakan serta visi misi.
Pemerhati politik Dino Sekoh menilai, “akal-akalan” pemasangan APK calon kepala daerah dikarenakan Undang-undang Pilkada tidak mengatur secara jelas materi APK yang dilarang.
“Misalnya baliho pasangan calon hanya mencantumkan nama inisial bukan nama lengkap. Tanpa ajakan dan visi misi namun penulisan slogan serta foto pasangan sangat jelas mengisyaratkan ajakan untuk memilih pasangan tersebut,” tutur Dino Sekoh kepada beritamanado.com, Kamis (10/9/2015).
Tokoh pemuda gereja ini mengingatkan Bawaslu dan Panwaslu dapat segera melakukan klarifikasi sekaligus klasifikasi materi APK yang dilarang dan yang diperbolehkan.
“Jangan sampai masyarakat yang dibingungkan, ketika ada larangan namun kenyataan di lapangan banyak baliho calon bukan diproduksi KPU. Harus jelas materi bagaimana yang diperbolehkan, kalau melanggar mestinya tidak ada baliho selain dari KPU,” tukas Dino. (jerrypalohoon)