Minut, BeritaManado.com – Kasus dugaan penggelapan pajak sejumlah perusahaan di Minahasa Utara (Minut) berbanderol Rp1 Miliar, diminta dibuka ulang.
Kasus yang pernah menguak tahun 2013 itu melibatkan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Minut, tepatnya di Bidang Pajak pada Badan Keuangan Minut (dulunya dinas keuangan).
Hingga kini, empat terduga pelaku masih berkeliaran bebas seolah kebal hukum, masing-masing, O dan F, sementara dua ASN terduga pelaku lainnya yakni P dan J.
“Pajak itu uang rakyat dan digunakan oknum-oknum ini untuk keperluan pribadi. Kasus ini harus diusut tuntas karena sudah ada yang dirugikan,” ujar warga yang minta namanya tidak dipublikasi.
Informasi dirangkum, kasus dugaan penggelapan pajak diduga dimotori oleh oknum ASN P, saat itu dana pajak yang digelapkan berasal dari tagihan milik perusahaan Coca-cola di Kauditan sekitar Rp300 juta, perusahaan perhotelan Cocatinus di Wori menembus angka Rp400 juta, sisanya berasal dai pajak air tanah, serta beberapa pajak restoran dan rumah makan yang tersebar di Minut.
Dalam prakteknya, oknum ASN terduga korupsi ini, usai melakukan penagihan pajak-pajak tersebut, namun tidak disetor di kas daerah, namun digunakan untuk kepentingan pribadi.
ASN P merupakan oknum yang pernah membongkar kasus pemotongan dana perjalanan dinas (SPPD) di Pemkab Minut.
(Rds)