
Manado, BeritaManado.com — Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) makin meningkat.
Hal tersebut sesuai dengan pernyataan resmi World Health Organization (WHO) yang menyatakan COVID-19 sebagai pandemic global.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo bahkan telah mengeluarkan edaran tentang penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional (Bencana Non-Alam), hingga memberikan arahan agar disusun kebijakan yang memungkinkan sebagian Aparatur Sipil Negara untuk dapat bekerja dari rumah.
Terkait hal ini, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang panduan tindak lanjut pencegahan penularan infeksi (Covid-19) di lingkungan Komisi Pemilihan Umum, KPU Provinsi, KIP Aceh dan KPU/ KIP Kabupaten /Kota.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Arief Budiman ini dikeluarkan dengan maksud mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pejabat/ pegawai KPU, KPU Provinsi/KlP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dari resiko COVID- 19.
Selain itu untuk memberikan panduan Work from Home (WFH) bagi pejabat/pegawai; KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, dalam kaitannya dengan pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan KPU, KPU Provinsi/KlP Aceh dan KPU /KIP Kabupaten/kota.
Tujuan lainnya juga untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi serta layanan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU / KIP Kabupaten/Kota tetap berjalan secara efektif dan efisien.
Surat Edaran tersebut meliputi fasilitas dan sarana prasarana dilingkungan kerja termasuk pengadaan pemeriksaan suhu dan lainnya, pengaturan kehadiran pejabat dan pegawai, mekanisme kerja dari rumah, mekanisme penyelengaraan kegiatan dan perjalanan dinas dan mekanisme pelaporan COVID-19 di lingkungan KPU.
(HardinanSangkoy)